Sepakat! Eks Tanah Kas Desa yang berlokasi di Kabupaten Bekasi jadi milik Pemerintah Kota Bekasi

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

emerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi telah sepakat bersama-sama menyerahkan permasalahan ini diselesaikan Kementrian Dalam Negeri.

i

emerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi telah sepakat bersama-sama menyerahkan permasalahan ini diselesaikan Kementrian Dalam Negeri.

Bekasi – Bertempat di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri telah dilakukan bersama rapat kordinasi penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten antara Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad. Jum’at,(1/11/24).

Rapat kordinasi berlangsung di aula Naw Asena Lantai 2 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri yang di pimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo.

Turut hadir, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad, Asisten Pemerintahan Lintong Diantoputra, Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, Plt. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Heni Setiowati, Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi Zalaludin, Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.

Baca Juga :  Harris Bobihoe: Pemkot Bekasi Intens Penanganan Bencana Dengan Deputi BNPB

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi telah sepakat bersama-sama menyerahkan permasalahan ini diselesaikan Kementrian Dalam Negeri.

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan kesepakatan berasama ini telah menjadi final dan sudah ditulis dalam berita acara dan disaksikan bersama oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan permasalahan ini akan segera di selesaikan Kementrian Dalam Negeri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa segera memfasilitasi Penertiban rekomendasi Kementrian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi dan Ulama Gelar Istighosah Untuk Para Korban Bencana Alam di Palu dan Donggala

“Kita telah sepakat bersama di depan pak Dirjen bahwa sudah klop antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) ini. Tinggal menunggu saja rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.” Ucap Gani.

Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan dan menaati dengan penuh tanggung jawab segala keputusan yang diambil oleh Kementrian Dalam Negeri.

Diketahui bersama berdasarkan peraturan perudang-undang nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Bekasi, seluruh desa yang menjadi Cakupan wilayah Kota Bekasi dan Eks TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi.

Ada delapan kecamatan dan dua puluh kelurahan Tanah Kas Daerah ini yanh menjadu milik Pemerintah Kota Bekasi Antara Lain;

Baca Juga :  Kursi Dirtek Tirta Patriot Memanas! DPRD Bekasi Minta Seleksi Transparan, Ini 3 Kandidat Terkuat

1. Kecamatan Tarumajaya
* Desa Setiasih
* Desa Pusakarakyat
* Desa Segaramakmur
* Desa Pahlawansetia
* Desa Segarajaya

2. Kecamatan Pebayuran
* Desa Karangharja
* Desa Karangsegar

3. Kecamatan Sukawangi
* Desa Sukabudi
* Desa Sukatenang
* Desa Sukakerta

4. Kecamatan Sukakarya
* Desa Sukarasa

5. Kecamatan Babelan
* Desa Bunibakti
* Desa Muarabakti
* Desa Huripjaya
* Desa Babelankota

6. Kecamatan Karangbahagia
* Desa Sukaraya

7. Kecamatan Tambun Utara
* Desa Sriamur
* Desa Srimahi
* Desa Satriamekar

8. Kecamatan Cabangbungin
* Desa Lenggahsari.

Usai Rapat Kordinasi, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad bersama-sama menandatangani berita acara rapat. (Advertorial)

Penulis : Budi

Editor : Aziz

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal
Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42
DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH
DPRD Kabupaten Bekasi Lantik dr. Ferry Sirait dan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV
Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Tri Adhianto Apresiasi Pengabdian Kusumo Wahyu
AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M
Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:15 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:03 WIB

DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58 WIB

dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Tri Adhianto Apresiasi Pengabdian Kusumo Wahyu

Berita Terbaru