Dukung Arus Mudik, Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional Jalan Tol Jogja-Solo

- Redaksi

Sabtu, 15 April 2023 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT JMM Suchandra P. Hutabarat menjelaskan bahwa PT JMM mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jogja-Solo pada periode arus mudik mulai dari 15 April 2023 s.d 24 April 2023 dan pada periode arus balik pada 25 April 2023 s.d 1 Mei 2023.

i

Direktur Utama PT JMM Suchandra P. Hutabarat menjelaskan bahwa PT JMM mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jogja-Solo pada periode arus mudik mulai dari 15 April 2023 s.d 24 April 2023 dan pada periode arus balik pada 25 April 2023 s.d 1 Mei 2023.

Nasional – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) telah mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo (Jalan Tol Jogja-Solo) Segmen Kartasura (Akses Gerbang Tol Colomadu)-Jl. Sawit sepanjang 6 Km. Pengoperasian fungsional tanpa tarif ini bertujuan untuk mendukung pelayanan arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga :  Lonjakan Arus Mudik! 290 Ribu Kendaraan Padati GT Cikampek Utama, JTT Terapkan One Way

Jalur Fungsional Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Kartasura-Jl. Sawit ini secara resmi dibuka pada Sabtu, 15 April 2023, pada pukul 07.00 WIB oleh Direktur Keuangan & Umum PT JMM Yhanni Haryanto bersama Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Di kesempatan berbeda, Direktur Utama PT JMM Suchandra P. Hutabarat menjelaskan bahwa PT JMM mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jogja-Solo pada periode arus mudik mulai dari 15 April 2023 s.d 24 April 2023 dan pada periode arus balik pada 25 April 2023 s.d 1 Mei 2023 yang pada implementasinya dioperasikan sesuai diskresi Kepolisian.

“Karakteristik jalur fungsional ini ialah berupa konstruksi rigid pavement sepanjang 3,5 Km dan lean concrete sepanjang 2,5 Km, dengan jam operasional dari jam 06.00 WIB s.d 17.00 WIB. Kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan roda 4 golongan 1 non bus dan non truk, tidak diperuntukan untuk kendaraan-kendaraan berat. Adapun untuk kecepatan maksimum pengguna jalan yang melewati jalur fungsional ini adalah sebesar 40 Km/Jam,” jelas Suchandra.

Baca Juga :  Jelang Libur Akhir Tahun, Jasa Marga Tindak Tegas Kendaraan ODOL di Jalan

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf
Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda
Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta
IEE Series 2026 Digelar Perdana di Balikpapan
Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Berhasil Diamankan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:35 WIB

Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:26 WIB

Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:41 WIB

Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:40 WIB

IEE Series 2026 Digelar Perdana di Balikpapan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Berita Terbaru