Menag Yaqut Tegaskan Bahwa Label Sertifikasi Halal oleh Pemerintah, Bukan Ormas

- Redaksi

Minggu, 13 Maret 2022 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa secara bertahap label halal yang dikeluarkan MUI tidak laku di Indonesia. FOTO/DOK.KEMENAG

i

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa secara bertahap label halal yang dikeluarkan MUI tidak laku di Indonesia. FOTO/DOK.KEMENAG

 

– Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.

Hal itu berkaitan dengan penetapan label halal secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Peraturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga :  Kota Bekasi Raih Sertifikat Kota Bebas Frambusia Tingkat Nasional

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut Cholil dalam laman Instagram resminya @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya terkait adanya logo label halal terbaru, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, label Halal baru mengandung makna secara filosofi dan mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.

Baca Juga :  Begini Cara Kota Cirebon Memperbarui PJU di Beberapa Titik

 

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham di situs resmi Kemenag, Sabtu (12/3).

Baca Juga :  Pemerintah Akomodir Aspirasi Aparatur Negara terkait Cuti dan Pemberhentian PNS Pada PP No. 17/2020

Label halal baru ini efektif berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.

Selanjutnya, panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.

 

sumber: kompas.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geely Gandeng BCA, Siapkan Pembiayaan Diler dan Target 80 Jaringan Resmi di Indonesia
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
Kia Seltos Makin Tak Terbendung! Terjual 175 Ribu Unit, SUV Premium Ini Jadi Buruan Konsumen Global
Tren SUV Boxy Meledak, iCAR V23 Andalkan Desain Ikonik dan Efisiensi Kendaraan Listrik
JAMWAS Laporkan Dugaan Korupsi Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK, Henry Lincoln Kembali Disorot
SUV JAECOO Parkir Otomatis di Jakarta Viral
Mahasiswa Geruduk KPK, Singgung Dugaan Pelemahan Lembaga Antirasuah: “Rakyat Jangan Diam”
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:31 WIB

Geely Gandeng BCA, Siapkan Pembiayaan Diler dan Target 80 Jaringan Resmi di Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:31 WIB

Kia Seltos Makin Tak Terbendung! Terjual 175 Ribu Unit, SUV Premium Ini Jadi Buruan Konsumen Global

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:56 WIB

Tren SUV Boxy Meledak, iCAR V23 Andalkan Desain Ikonik dan Efisiensi Kendaraan Listrik

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:48 WIB

JAMWAS Laporkan Dugaan Korupsi Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK, Henry Lincoln Kembali Disorot

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:47 WIB

SUV JAECOO Parkir Otomatis di Jakarta Viral

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami