Ketua RT di Villa Mutiara Dituding, Bidang Hukum PMPL Siap Lapor Balik dan Tidak Gentar !

- Redaksi

Senin, 13 Desember 2021 - 21:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

rakyatjabarnews.com, Bekasi – Kabar tentang pelaporan terhadap Ketua RT 16 RW 7, Perumahan Vila Mutiara 1 Cikarang, telah sampai kepada Perkumpulan Masyarakat Peduli Lingkungan (PMPL) RT RW Kabupaten Bekasi.

Organisasi tersebut siap membela Subagyo, terlapor, yang dipolisikan atas tuduhan perusakan dengan LP/B/574/VIII/2021/SPKT/Polsek.Ciksel/Restro.Bekasi pada 18 Agustus 2021.

Ketua Bidang Hukum PMPL, Sarikin, menegaskan sudah membentuk Tim Hukum dan siap melaporkan balik dengan dokumen yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita dari pelaporan ini, analisa hukum dari PMPL ini (laporan kepolisian) lemah. Jelas,” ucap dia.

Sarikin membeberkan 2 hal, pertama selokan itu adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum), bukan tanah milik pribadi.

Baca Juga :  Ratusan Warga Penghuni Perumahan di Kawasan Lippo Cikarang Gelar Aksi Protes

“Dua, seharusnya, jika memang tuduhan perusakan, Alfamart (penyewa lahan) yang melapor. Sedangkan Alfamart sudah menizinkan secara lisan dan tertulis atas kegiatan Pak Subagyo dan warganya tentang membuat bak kontrol,” ucap dia.

“Ini gak dirusak, tapi dibongkar dan diperbaiki, agar menjadi lebih baik, jadi bak kontrol, dari tadinya bak itu tertutup,” sambung dia.

Bidang Hukum PMPL mengaku siap meawan pelapor dan tak gentar.

“Walaupun si pelapor punya backing siapapun, kita tetap junjung tinggi keadilan,” katanya.

Sementara Tim Hukum PMPL, Ali Mansur, menambahkan Subagyo selaku ketua RT sudah melalui proses musyawaratah warga dan sudah meminta izin ke gerai tersebut, kepada manajernya, secara lisan.

Baca Juga :  Kertajati Disindir “Peuteuy Selong”, Pakar ITB: Bandara Gagah Tak Ada Penumpang, Ya Percuma!

“Area itu gak ada yang dirusak. Jadi, udah clear, udah bagus lagi. Anggaran gak meminta ke Alfamart, ke tuan rumah itu. Real, swadaya masyarakat, gak ada yang dirugikan,” ucap dia.

Dia berpendapat warga punya hak atas pengelolaan fasos-fasum melalui izin developer. Selama itu bukan milik pribadi, maka menjadi kewenangan pemerintahan lingkungan terkecil, yaitu RT dan RW.

“Konteksnya salah satu instansi memanfaatkan itu, terus kemudian dibangun secara permanen tanpa ada izin RT dan RW. Itu jadi tanda cacatnya hukum dalam pelaksanaan penggunaan fasos-fasum,” ucap dia.

Sekali lagi dia mengingatkan bahwa RT dan RW mempunyai hak untuk mengingatkan dan membongkar apa yang tidak sesuai di lahan fasos-fasum dan mengembalikan fungsinya.

Baca Juga :  8 Bulan Mengendap, Penyidik Polres Dumai Berkilah Sulit Dapatkan Informasi Pelaku Penganiaya Thoriq

Ketua Umum PMPL RT RW, Djaeni Akbar, menegaskan setiap anggota PMPL akan mendapat advokasi hukum.

“Apalagi ini terkait lingkungan yang notabene area got itu jelas-jelas fasum. Mau pakai cara apapun, mau pakai berkas apapun, itu fasilitas umum,” katanya.

“Kita sudah ke developer dan sudah ada bukti itu fasilitas umum. Sebelum terjadi permasalahan, ada rapat warga untuk mengadakan kerja bakti. Proses telah dilalui anggota kami,” Djaeni melanjutkan.

Dia pun menyesalkan ada warga yang melaporkan ketua RT atas hal tersebut.

“Kami akan support terus, dan back up terkait dengan anggota kami,” ucapnya mengakhiri.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Zuri Jababeka Ikut Donor Darah, Perkuat Kepedulian Sosial di Lingkungan Kerja
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:49 WIB

Grand Zuri Jababeka Ikut Donor Darah, Perkuat Kepedulian Sosial di Lingkungan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru