Akibat Covid-19, Pemkab Bekasi Tunda Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2020

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Akibat semakin merebaknya Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Pemerintah daerah menunda penyelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2020. Pelaksanaan pemungutan suara yang seyogyanya akan diselenggarakan pada tanggal 19 April mendatang terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penundaan pemilihan Kepala Desa dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sedang merebak dikalangan masyarakat.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam pengarahan kepada 58 orang bakal calon Kepala Desa di Gedung Wibawa Mukti, Senin (23/3) mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang gencar gencarnya menghadapi penyebaran Covid-19. Dibantu unsur TNI-POLRI, pihaknya terus bekerja keras dan berupaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  ASN Diminta Bijak Bermedsos, Kadiskominfosantik Bekasi Ingatkan: "Sekarang Jempolmu Harimaumu!"
Foto : Bupati Bekasi, Eka Supri Atmaja memberikan pengarahan kepada 58 orang bakal calon Kepala Desa terkait Penundaan pemilihan Kepala Desa dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19, di Gedung Wibawa Mukti, Senin (23/3)

Dirinya mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa menjadi salah satu celah penyebaran Covid-19. Dikarenakan menurutnya akan ada pengerahan massa yang jumlahnuya tidak sedikit. Sementara Pemkab Bekasi sendiri sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Bekasi tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Karena pelaksanaan Pilkades salah satunya pasti mengumpulkan massa, jelas itu sangat berbahaya. Orang yang hadir sebagai hak pilih bisa saja mereka terpapar virus corona, maka alangkah lebih baiknya kita tunda dulu,” ungkapnya

Eka menambahkan, pelaksanaan Pilkades akan dijadwalkan kembali setelah wabah virus covid- 19 mereda. “Tidak mungkin pelaksanaan Pilkades akan kita lakukan pada tanggal 19 April, karena kondisi saat ini yang memang tidak memungkinkan. Kita harus menunggu perkembangan virus Covid-19 sampai bulan Mei,” ujarnya

Baca Juga :  CSR Agung Tbk Bantu Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMA N 21 Kota Bekasi Bersama Walikota Bekasi

Selain itu, Eka juga menghimbau kepada Calon Kepala Desa (Cakades) agar tidak melakukan kampanye terbuka.

“Saya harap melalui pertemuan ini, Bapak dan Ibu sekalian nanti dalam rangka melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades dilarang untuk mengeluarkan massa, dan mudah-mudahan dalam pemilihan Kepala Desa serentak ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang diharapkan oleh msayarakat,” ucapnya

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, pihaknya meminta agar para calon kepala desa (Cakades) tidak mengerahkan massa.

“Ini sesuai intruksi Bupati, hal ini demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona, intinya kita berharap masyarakat sudah bisa mengerti jika kalau sudah diimbau, ya jangan dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Misbahudin : DPRD Kota Bekasi Pastikan Pengecer LPG Bisa Berjualan

Lebih lanjut, Hendra mengatakan Pihaknya mengimbau kepada para calon kades dan simpatisan untuk menjaga ketertiban. Selain itu, dirinya berharap tak ada pengerahan massa demi keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Oleh karena itu kebijakan Bupati sangat mendukung bahwa tidak ada kampanye terbuka, dan akan direkomendasikan Pilkades ditunda sampai waktu yang aman dari virus corona,” katanya

Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan tahapan Pilkades untuk 16 Desa yang tersebar di 11 Kecamatan dengan diikuti 58 Orang Calon Kepala Desa, terkait penundaan akibat Penyebaran Covid-19 Pemerintah Daerah tengah membuat Surat Edaran berkaitan dengan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 2020.

(Adv/ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami