LSM SIDIK: Ada Tiga Kemungkinan Pejabat Eselon II Di Garut Tak Kompeten

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2019 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Garut – Masyarakat di Kabupaten Garut dihebohkan oleh statemen Bupati Garut, H Rudy Gunawan di salah satu media harian ternama di Jawa Barat yang menyebutkan bahwa kinerja pejabat di Kabupaten Garut sudah tidak kompeten untuk menduduki jabatannya berdasarkan hasil evaluasi panitia seleksi (pansel), padahal para pejabat di Kabupaten Garut ini mendapatkan tunjangan yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp 22 juta perbulan.

Menyikapi statemen tersebut, salah satu pegiat anti Korupsi di Kabupaten Garut, LSM Sarana Informasi dan Investigasi Kejahatan (SIDIK) DPC Kabupaten Garut, Yogi Iskandar memberi pandangan yang diditujukan kepada Bupati Garut, H Rudy Gunawan.

Dalam pandangannya itu, Yogi menyatakan bahwa pernyataan bupati itu benar 100 persen. Namun demikian, Yogi mengkritisi pernyataan bupati yang dianggap hanya bualan semata. Pasalnya, apa yang dikatakan tidak sesuai dengan realitanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bupati Garut H Rudy Gunawan silahkan baca statemen saya. Bupati dan Wakil Bupati mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada para pejabat terutama eselon II sebagai pembantu Bupati. Apabila ada eselon II yang kurang baik kinerjanya maka ada Tiga kemungkinan. Dari ketiga hal ini bupati harus bisa memahaminya,” ungkap Yogi Iskandar saat diwawancara media di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jumat (28/06/2019).

Baca Juga :  Plt Ketua TP PKK: Pelatihan Menghantarkan Masyarakat Semakin Dekat dan Cinta Terhadap Al-Qur’an

Yang pertama, tegas Yogi, pejabat yang tidak mampu menjalankan tupoksinya sehingga dianggap tidak kompeten oleh Pansel karena pejabat itu tidak paham akan tupoksinya. Kedua, pejabat eselon II sebagai anak buah bupati tidak mengerti apa yang diperintahkan oleh bupati dan wakil bupati.

“Sedangkan yang ketiga, ini harus benar-benar dipahami oleh bupati, karena hal ini bisa merusak nama baik bupati sekaligus nama Kabupaten Garut. Perbuatan itu adalah membangkang dan malas. Pejabat yang membangkang dan malas ini harus diberikan sangsi yang tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Fokus Pembangunan Jaringan XL Axiata di 2022 Untuk Hadirkan Pengalaman Pelanggan yang Lebih Baik

Apabila ketiga kemungkinan ini memang terjadi di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Garut, maka dibutuhkan sikao yang tegas dari Bupati Garut, H Rudy Gunawan.

“Rakyat Garut ketika menghadapi persoalan ulah oknum pejabat eselon II yang kemungkinan memiliki sifat yang tiga ini, maka bupati harus bersikap tegas dan berani mengambil kebijakan. maaf kalau hanya bicara saja tanpa tindakan percuma saja. Jadi, silahkan bupati tunjukan sikap tegas dan keberaniannya,” paparnya.

Salah satu pembuktian itu, sambung Yogi, Bupati Garut bisa memberhentikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, yang saat ini menyandang sebagai tersangka, atas kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di wilayah Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

“Sampai saat ini sikap tegas dari Bupati Garut, H Rudy Gunawan memang tidak terbukti, Kuswendi yang dinyatakan sebagai tersangka saja masih diberi kepercayaan sebagai orang paling penting di tubuh Dispora Garut,” paparnya.

Baca Juga :  Yoseph Minta jaga Persatuan dan Kesatuan NKRI

Selain Kuswendi, Rudy Gunawan juga harus bersikap tegas dengan mencopot Wawan Nurdin selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Air Mineral (Disperindag & ESDM), Kalak BPBD yakni Dadi Zakaria serta Kadis PUPR, UU Saepudin.

Selain ke empat pejabat itu kami juga mencatat nama Kadisdik Garut, Totong dan Budi Gan Gan selaku Kadisparbud, Kadishub H Suherman serta Kepala Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Garut sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap instansi-instansi di Kabupaten Garut.

“Jadi yang dianggap tidak kompeten oleh Pansel ini harus dijelaskan oleh bupati. Namun ketika bupati tidak mampu menyebut siapa saja pejabat eselon II tidak kompeten, maka kami LSM SIDIK yang akan membantu bupati untuk tahu siapa saja pejabat tersebut, diantaranya Wawan Nurdin, Dadi Zakaria, UU Saepudin, Kuswendi, Totong, Budi Gan Gan, Suherman dan Widiana,” tegasnya.

(amd/rjn).

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan
Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf
Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda
Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta
Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 08:16 WIB

Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:35 WIB

Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:26 WIB

Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:41 WIB

Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta

Berita Terbaru