Walikota Bekasi Inruksikan Jajarannya Lebih Hemat Energi

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2019 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi mengeluarkan instruksi walikota untuk dijalankan semua organisasi perangkat daerah agar melakukan penghematan energi di lingkungan kantor pemerintahan Kota Bekasi.

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan upaya penghematan energi ini berdasarkan surat edaran Instruksi Walikota Bekasi bernomor 671/386/Setda.TU ini mengatur penghambatan energi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga :  Vicky Prasetyo: Bila Direkom Internal Partai, Fokus dalam Dunia Birokrasi

Selain itu, menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang penghematan Energi dan Air dalam rangka efesiensi penggunaan Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intruksi ini ada untuk penghematan energi dan penting dilakukan juga sebagai langkah penghematan anggaran Kota Bekasi ditengah kondisi keuangan saat ini,” kata Kabag Humas Sajekti, Senin, (24/6/2019).

Baca Juga :  Sebagai Wujud Syukur dan Harapan, Jasa Marga Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Dalam intrusi tertuang lima poin langkah penghematan energi di Pemerintah Kota Bekasi. Pertama, mewajibkan kepada seluruh aparatur untuk melakukan penghematan penggunaan energi listrik, kedua menggunakan lampu hemat energi dan mengatur tingkat pencahayaan sesuai kebutuhan serta mematikan lampu pada ruangan yang telah cukup mendapatkan sinar matahari.

Ketiga, memadamkan sebagian besar aliran listrik setelah jam kerja, kecuali lampu-lampu tertentu untuk pengamanan saat malam hari. Keempat, sarana/peralatan/perlengkapan yang menggunakan energi listrik harus digunakan seefektif dan seefisien mungkin serta dilarang menggunakan bukan untuk menunjang kegiatan kantor.

Baca Juga :  Nyummi, 5 Resep Menu Sahur Disaat Sahur

“Dan poin kelima, agar alat pendingin ruangan hanya dioperasikan pada saat jam kerja. Agar Intruksi ini mendapatkan perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimistis Capai Target PAD 2026, Gencarkan Penggalian Potensi Pajak
DPRD Kota Bekasi Soroti Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Baru 65 RW Ajukan Pencairan
Tri Adhianto Evaluasi 364 ASN Tak Hadir Apel, Pemkot Bekasi Telusuri Kendala Presensi Mobile
Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team
Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:00 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimistis Capai Target PAD 2026, Gencarkan Penggalian Potensi Pajak

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Baru 65 RW Ajukan Pencairan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:55 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team

Senin, 22 Juni 2026 - 08:16 WIB

Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs

Berita Terbaru