RJN,Bekasi – Kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD satu kali salam satu tahun. Hal tersebut seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penyampaian LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan yang sama juga merujuk pada pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
LKPJ akhir tahun anggaran 2018 disusun berdasarkan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi. Serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi 2017-2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu diperlukan pengisian form evaluasi hasil terhadap RKPD Kabupaten Bekasi tahun 2018 dari perangkat daerah. Untuk sebagai bahan penyusunan LKPJ Kabupaten Bekasi 2018,” kata Sekretaris Bappeda Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti.
Seluruh perangkat daerah, lanjut Iis, melaksanakan beberapa hal. Yakni mengisi form evaluasi hasil terhadap RKPD Kabupaten Bekasi 2018 dengan serius dan baik.
“Sehingga dapat dihasilkan bahan penyusunan LKPJ Bupati Bekasi tahun 2018 yang final dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kemudian, jadikan penyelarasan dalam tahapan penyusunan LKPJ Bupati sebagai bahan evaluasi. Khususnya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja perangkat daerah sesuai tupoksinya dalam upaya meningkatkan hasil pembangunan daerah Kabupaten Bekasi.
“Dan yang terakhir, pengisian form evaluasi hasil terhadap RKPD Kabupaten Bekasi tahun 2018 ini wajib diselesaikan. Yang diakhiri dengan penyerahan data isian form evaluasi hasil terhadap RKPD Kabupaten Bekasi 2018 yang final dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Iis.
Hasil terhadap RKPD Kabupaten Bekasi 2018 sebagai bahan penyusunan LKPJ Bupati Bekasi 2018. Diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar sesuai tujuan yang diharapkan.
Rapat pembahasan penyusunan LKPJ Bupati Bekasi dilakukan di Hotel Holiday Inn, Jababeka, pada Senin (18/3/2019) kemarin.(Advertorial)









