LKPJ Bupati Bekasi 2018, Bappeda Minta Perangkat Daerah Isi Form Kegiatan dengan Serius

- Redaksi

Rabu, 10 April 2019 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN,Bekasi – Kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD satu kali salam satu tahun. Hal tersebut seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penyampaian LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan yang sama juga merujuk pada pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.

Baca Juga :  Pelantikan 561 PPS, Dani Ramdan Tekankan Profesionalitas Kerja dan Jaga Marwah Pilkada 2024

LKPJ akhir tahun anggaran 2018 disusun berdasarkan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi. Serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi 2017-2022.

“Untuk itu diperlukan pengisian form evaluasi hasil terhadap RKPD Kabupaten Bekasi tahun 2018 dari perangkat daerah. Untuk sebagai bahan penyusunan LKPJ Kabupaten Bekasi 2018,” kata Sekretaris Bappeda Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti.

Seluruh perangkat daerah, lanjut Iis, melaksanakan beberapa hal. Yakni mengisi form evaluasi hasil terhadap RKPD Kabupaten Bekasi 2018 dengan serius dan baik.

Baca Juga :  Wujudkan Mudik Penuh Makna, Jasa Marga Siagakan Layanan Operasional Arus Mudik dan Arus Balik

“Sehingga dapat dihasilkan bahan penyusunan LKPJ Bupati Bekasi tahun 2018 yang final dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kemudian, jadikan penyelarasan dalam tahapan penyusunan LKPJ Bupati sebagai bahan evaluasi. Khususnya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja perangkat daerah sesuai tupoksinya dalam upaya meningkatkan hasil pembangunan daerah Kabupaten Bekasi.

“Dan yang terakhir, pengisian form evaluasi hasil terhadap RKPD Kabupaten Bekasi tahun 2018 ini wajib diselesaikan. Yang diakhiri dengan penyerahan data isian form evaluasi hasil terhadap RKPD Kabupaten Bekasi 2018 yang final dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Iis.

Baca Juga :  Pegawai Jamu Ditemukan Tewas Tertusuk

Hasil terhadap RKPD Kabupaten Bekasi 2018 sebagai bahan penyusunan LKPJ Bupati Bekasi 2018. Diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar sesuai tujuan yang diharapkan.

Rapat pembahasan penyusunan LKPJ Bupati Bekasi dilakukan di Hotel Holiday Inn, Jababeka, pada Senin (18/3/2019) kemarin.(Advertorial)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M
Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib
Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia
DCKTR Kabupaten Bekasi Dukung Program Rumah ASN Kemenimipas Lewat Sinergi Penyediaan Hunian
300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital
DCKTR Pastikan Pembangunan Infrastruktur 2026 Berjalan Sesuai Target
Berkas Lengkap, Kejari Bekasi Tahan Anggota DPRD NY dan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan
Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:50 WIB

AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:43 WIB

Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:31 WIB

DCKTR Kabupaten Bekasi Dukung Program Rumah ASN Kemenimipas Lewat Sinergi Penyediaan Hunian

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:36 WIB

DCKTR Pastikan Pembangunan Infrastruktur 2026 Berjalan Sesuai Target

Berita Terbaru