Pemprov Jabar Salah Sebut Undang-Undang, HMI Meradang

- Redaksi

Senin, 8 April 2019 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi HMI

i

ilustrasi HMI

RJN, Bekasi – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi Ahmad Mustofa Kamal meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat klarifikasi pernyataan terkait UU 29 Tahun 2009 di beberapa media masa beberapa waktu lalu.

Ahmad Mustofa Kamal menyatakan, jika benar apa yang dikutip beberapa media terkait pernyataan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang menyatakan jika merealisasikan usulan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN-KB) yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi dianggap akan menabrak Undang-Undang (UU) 29 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, jelas hal tersebut adalah pernyataan keliru.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Akan Ubah Mekanisme Penyaluran Bantuan Dana ke Desa di Jawa Barat

“Pernyataan tersebut jelas keliru, karena UU yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah itu tertuang pada UU No. 28 Tahun 2009. Pemerintah Provinsi Jabar harus mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang keliru tersebut.

Lebih lanjut Pria yang akrab disapa Kamal menambahkan agar Pemerintah Provinsi Jabar tidak terburu-buru dalam membuat pernyataan.

“Seharusnya Pemprov Jabar tidak terburu-buru dalam membuat pernyataan. Jangan hanya mengandalkan kecepatan tapi juga harus mengedepankan ketepatan, sehingga tidak mengakibatkan kegaduhan”. Katanya

Baca Juga :  Malam Ini, Walikota Bekasi Melantik Pejabat Eselon II

Sebelumnya Pemprov Jabar membuat pernyataan dibeberapa media bahwa apabila merealisasikan usulan Pemerintah Kota Bekasi akan melanggar UU.

Seperti diketahui bahwa pemerinta Kota Bekasi mengajukan penambahan anggaran untuk menggratiskan biaya pendidikan Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMKN).

Hal itu diungkapkan Rahmat Effendi (Walikota Bekasi), menanggapi berbagai tanggapan perihal penolakan Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Ridwal Kamil dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa terkait penolakan ajuan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Muslim Wajib Hafal, Doa Niat Puasa dan Berbuka Puasa Saat Ramadan

“Kalau kita punya niat ingin membantu masyarakatnya dalam bidang pendidikan seperti membiayai atau mengratiskan sekolah ditingkat SMAN dan SMKN apa yang dilanggar. Wong, Kota Bekasi juga bagian dari rakyat Jawa Barat,” pungkasnya.

Bang Pepen panggilan akrab Walikota Bekasi menambahkan pihaknya mengajukan permohonan Kepada Pemprov Jabar mengingat Kota Bekasi penyumbang Pajak Kendaraan Bermotor terbesar se-Jawa Barat.

“Pendapatan sektor pajak PKB BBN-KB dari Kota Bekasi untuk Jawa Barat kurang lebih sebesar 2 tirlyun dan itu terbesar di Jabar” tutupnya. (red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIB

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:44 WIB

Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik

Berita Terbaru

Dua terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Keduanya saat ini menjalani proses penyidikan untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

Bekasi

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:57 WIB

Tim gabungan Bapenda Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan, TNI, Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan perangkat daerah terkait melakukan inspeksi terhadap fasilitas sumur air tanah di salah satu perusahaan dalam rangka pengawasan perizinan serta optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi.

Bekasi

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Jul 2026 - 08:19 WIB

Kerjasama Hubungi Kami