Pemkab Bekasi Segera Fasilitasi Kompensasi TPA Burangkeng

- Redaksi

Selasa, 12 Maret 2019 - 09:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat pembahasan untuk menindak lanjuti terkait dengan ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu oleh warga beberapa hari yang lalu.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan Perangkat Daerah (PD) kepolisian dan TNI, serta UPTD Pasar, UPTD Kebersihan dan UPTD PAS Burangkeng. Rabu (6/3/19) Di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Komplek Perkantoran Pemda Deltamas-Cikarang Pusat. 

Asisten Administrasi Umum, Suhup mengatakan dengan tegas masyarakat dilarang menutup TPA Burangkeng. Karena TPA Burangkeng merupakan tempat pembuangan akhir resmi milik Kabupaten Bekasi atau negara.

“kita dengan tegas melarang untuk menutup itu, karena itu TPA kita dan resmi. Kaitan dengan penutupan tinggal aparat melakukan pendekatan sambil apa yang mereka usulkan kita proses,” ungkapnya. 

maka disepakati dalam rapat tersebut, TPA Burangkeng harus kembali dibuka hari ini. 

“Karena kita dapat keluhan dari UPTD di pasar, sampah sudah sampai sekian ratus ton menumpuk di pasar. Kalau sehari aja sampah itu sekitar 800 Ton dikali 3 hari sudah 3600 Ton,” bebernya. 

“Untuk itu kita minta TPA hari ini harus dibuka, sambil kita memikirkan usulan masyarakat,” imbuhnya. 

Baca Juga :  Wali Kota Jenguk Bayi Kembar Siam Warga Bintara Jaya, Memastikan Pakai KS NIK untuk Prosea Bedah

Lebih lanjut Suhup mengatakan 
tuntutan warga Burangkeng agar mendapat kompensasi dari keberadaan TPA dapat ditindaklanjuti. 

Pasalnya, tuntutan tersebut memang tercantum dalam regulasi, tepatnya pada Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“jadi untuk kompensasi ‘uang bau’ yang merupakan salah satu usulan masyarakat dapat dikabulkan, Namun perlu proses yang harus ditempuh, Jadi ada kajian yang mesti dilakukan sebelumnya. Tidak bisa ujug-ujug,” ucapnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto menegaskan hasil rapat memutuskan bahwa TPA Burangkeng harus kembali dibuka. 

Baca Juga :  Pejabat Eselon 3 dan 4 Tandatangani 5 Dokumen Ini

Pasalnya, jika penutupan TPA itu berlangsung lama membuat banyaknya tumpukan sampah diberbagai pemukiman yang terabaikan.

“Kita minta kearifan dari warganya. Sampah bakal numpuk dan terbengkalai jika TPA tidak dibuka-buka. Kita enggak ada pengalihan, kita enggak ada solusi mau dikemanakan sampah-sampah yang ada. TPA-nya hanya satu-satunya di Burangkeng,” ujar Dodi.

Dodi menjelaskan mendukung usulan dan aspirasi warga Desa Burangkeng tersebut. Namun, ada proses dan aturan yang harus dijalankan.

“Hasil rapat ini akan kita sampaikan kepada Plt Bupati agar Beliau bisa menginstruksikan seluruh PD untuk mengambil langkah-langkah terkait persoalan ini,” ujarnya. (Advertorial)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asep Dorong Anak Muda Masuk Pertanian, Raperda Petani Disiapkan Jadi Payung Perlindungan
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 57 Kasus, 74 Tersangka dan Puluhan Ribu Obat Keras Disita
190 Pembecak Bekasi Bakal Terima Becak Listrik, Jalur Operasional Mulai Ditata
DLH Kota Bekasi Awasi Pengelolaan Air Limbah Restoran, Ambil Sampel di Kali Abang 2
Kemenkeu Jabar Lelang 123 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp24,72 Miliar
Dukung Program Kapal Nelayan 2027, Ketum APKLI Merah Putih Dorong Skema KUR
Perumda Tirta Bhagasasi Raih Terbaik I Pengelolaan Media Sosial DigiKom Fest 2026
Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:10 WIB

Asep Dorong Anak Muda Masuk Pertanian, Raperda Petani Disiapkan Jadi Payung Perlindungan

Rabu, 23 September 2026 - 19:09 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 57 Kasus, 74 Tersangka dan Puluhan Ribu Obat Keras Disita

Rabu, 23 September 2026 - 07:09 WIB

DLH Kota Bekasi Awasi Pengelolaan Air Limbah Restoran, Ambil Sampel di Kali Abang 2

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Kemenkeu Jabar Lelang 123 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp24,72 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 19:48 WIB

Dukung Program Kapal Nelayan 2027, Ketum APKLI Merah Putih Dorong Skema KUR

Berita Terbaru