RJN, Cirebon – Seusai diterbitkannya Surat Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tertanggal 15 Oktober 2018, Badan Usaha Jalan Tol Kanci Pejagan PT. Semesta Marga Raya (SMR) langsung menindak lanjutinya dengan mensosialisakan melalui Media Sosial (Medsos) maupun dengan memasang belasan spanduk informasi kepada pengguna jalan Tol akan adanya penyusuaian tarif baru di beberapa pintu masuk maupun pintu keluar keluar tol di Zona Cluster 2 yang meliputi Ruas Tol Palimana-Kanci Kanci-Pejagan dan Pejagan-Brebes Timur.
Uum Jumadi menjelaskan penyesuaian tarif diruas Tol Kanci Pejagan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 789/KPTS/M/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 tentang Penyesuaian Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Kanci Pejagan.
“Berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR, kami telah menyesuiakan besaran tarif di ruas Tol Kanci Pejagan tepatnya pada tanggal 23 Oktober 2018 tepatnya pada pukul 00.00 Wib senin malam selasa, dan alhamdulillah dalam pelaksaan dapat berjalan dengan lancar baik dalam sistem maupun dari pelanggan jalan Tol,”ungkap Uum Jumadi Kepala Seksi Pengumpul Tol Kanci Pejagan kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui di Kantor PT. SMR dibilangan Asjap Cirebon, Rabu (24/10/2018).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uum Jumadi menambahkan penyesuaian tarif untuk tiga (3) golongan yaitu golongan 1 sebesar 29 ribu sedangkan untuk golongan 2 dan 3 sebesar 43.500 rupiah adapun untuk golongan 4 dan 5 mengalami penurunan dari 75 ribu menjadi 58 ribu rupiah. Tentu adanya penurunan di golongan 5 ini untuk menarik daya pikat agar mobil truk ekspedisi masuk ke ruas Tol.”
Perlu diketahui jika dalam 5 tahun ini dari tahun 2013, pihak pengelola jalan Tol Kanci Pejagan (PT. SMR) belum pernah melakukan penyesuaian besaran tarif Tol dan baru pada tahun ini 2018 kami dipercaya oleh Kementerian PUPR untuk mengadakan penyesuaian besaran tarif pada ruas Tol Kanci Pejagan.”
Masih menurut Uum Jumadi dengan adanya penyesuaian tarif baru diharapkan masyarakat dapat memahami aturan baru dari Kementerian PUPR, karena alasan adanya penyesuaian tarif untuk menarik kendaraan besar (Truk ataupun kendaraan ekspedisi) yang masuk dalam golongan 5 akan menggunakan Jalan Tol, “tandasnya.(ymd/rjn)









