Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Tower Telekomunikasi

- Redaksi

Kamis, 27 September 2018 - 19:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melaksanakan Kegiatan penyegelan bangunan Tower Telekomunikasi bertempat di Kecamatan Pondok Melati dan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis, (27/8).

Penyegelan dilakukan berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/Kep.286-Distaru/V/2018 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Kegiatan penyegelan pertama dilaksanakan di Jl. Angkim, RT/RW 002/003 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati dikarenakan Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Staf dari Distaru, Tarmudji mengatakan bahwa penyegelan bangunan ini bukanlah hal segala-galanya, nanti ketika pemilik mengurus izinnya, maka segel akan kami cabut.

Selanjutnya, Kegiatan penyegelan bangunan kedua berpindah ke Jl. Cempaka II BS 18 RT/RW 019/012, Perumahan Kranggan Permai, Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna yang dipimpin langsung oleh Camat Jatisampurna, Abu Hurairah.

Baca Juga :  Ditpolair Polda Jabar Gelar Operasi Gabungan di Perairan Cirebon

‘Kami menerima laporan warga sejak tahun 2011, bahwa ada pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga’ ujarnya memberikan keterangan ketika persiapan penertiban.

Menurutnya, penyegelan ini disebabkan oleh pemilik Tower, Edi Supriyadi tidak mengurus perizinannya serta pendirian tower tsb sangat membahayakan warga yang tinggal di sekitar.

Bangunan BTS yang telah berdiri selama 7 tahun ini, sebelumnya sudah diberikan surat teguran dari Pemda namun tidak ada tanggapan oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Raih Pendanaan Lahan Rp2,52 Triliun, Jasa Marga Siap Percepat Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi

‘Kami selaku pemerintah daerah sudah berupaya melakukan konsolidasi dengan pihak ketiga namun demikian mereka tetap tidak mengiindahkan’ tandasnya

Akhirnya, Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan langsung melakukan penyegelan dan memutus hubungan listrik di bangunan tersebut.

Turut hadir pada kegiatan penyegelan, Kepala Kecamatan Jatisampurna, Abu Hurairah, Bg. Hukum, TNI, Polri, Polisi Militer, Unsur kecamatan Pondok melati serta Dinas terkait lainnya.(ziz/humas/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk
SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:03 WIB

SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Berita Terbaru