RJN, Cirebon– Sengketa lahan yang terjadi di komplek tempat pemakaman umum (TPU) berawal dari santernya isue kebutuhan lahan pemakaman di wilayah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, wilayah yang pandat penduduk ini ternyata masih menyisakan lahan tanah kosong tanpa tuan.
Adalah tanah seluas 980 meter di Blok Pejaten RT. 012/06 Desa Tuk Karangsuwung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon milik almarhum Talim yang merupakan tanah hibah dari H. Anwar kini tak bisa dikuasai oleh hak waris setelah meninggalnya almarhum Talim sekitar 40 tahun silam, ahli waris berharap pemerintah membantu proses penerbitan surat kepemilikan tanah tersebut.
Menurut salah seorang perwakilan ahli waris, yang merupakan anak dari almarhum Talim, Moch. Nasichin mengungkapkan, asal-usul tanah tersebut merupakan tanah hibah dari H. Anwar yang saat itu Talim merupakan pembantu H. Anwar yang mengurus semua tanah-anah milik H. Anwar, dari hamparan tanah seluas sekitar 8000 meter kemudian dihibahkan kepada Talim sebagai tanda terima kasih dan kepercayaan atas kerja Talim dan pemberian hibah tersebut juga disaksikan oleh warga sekitar yang kini masih ada.
“Namanya orang jaman dahulu belum ada yang memikirkan persoalan balik nama pemilik tanah, saat itu hanya dimanfaatkan penggunaannya saja,” jelasnya kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui di Pendopo Kecamatan Lemahabang, Rabu (11/9/2018).
Dijelaskannya, sekitar tahun 1975 Talim meninggal, sempat saat itu alamrhum Talim berpesan kepada dirinya agar mengurus surat tanah hibah asal pemberian H. Anwar agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari, akan tetapi anak-anaknya tidak ada yang mengurus dan membiarkan kondisi tanah tersebut tanpa memanfaatkan untuk tanaman ataupun lainnya hingga sekitar tahun 1983 tanah tersebut dimanfaatkan oleh marbot desa setempat dengan ditanam sejenis palawija hingga berjalan sekitar 10 tahun, akhirnya Nasichin menanyakan status tanah tersebut dan akhirnya marbot menyerahkannya kepada Nasichin.
“Saat itu saya tanami pohon jati dan hingga saat ini pohon-pohon tersebut masih belum saya tebang. “terangnya.
Meski secara pengakuan Masyarakat bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Talim dan saat ini dimanfaatkan oleh Nasichin yang merupakan anak dari alamrhum Talim akan tetapi secara administrasi tanah tersebut tidak bisa dibalik nama kepada ahli waris almrhum Talim, pihak pemerintah desa setempat hanya menyarankan kepada Nasichin untuk memanfaatkan tanah tersebut tetapi tidak bisa dibuatkan surat kepemilikannya.
“Saya sudah mengumpulkan para saksi saat pemberian hibah tersebut, ada sekitar enam orang yang sekarang masih hidup menjadi saksi dan mereka mau memberikan kesaksian maka kita buatkan surat pernyataan, imbuuh Nasichin.
Nasichin mewakili keluarga ahli waris alamrhum Talim hanya berharap kepada pemerintah desa, kecamatan dan BPN bisa membantu agar proses surat kepemilikan tersebut bisa diterbitkan agar persoalan tersebut semakin lama akan semakin sulit dilakukan penelusuran lantaran saat ini para saksi masih banyak yang hidup, Nasichin mengakui jika bukti surat kepemilikan tanah meski dalam bentuk leter C juga tida ia pegang sehingga memang sulit untuk pembuktiannya, akan tetapi jika ada kooperatif dari semua pihak terutama pemdes untuk membuka buku induk tanah maka akan diketahui siapa nama yang tertera dalam leter C diatas persil tanah tersebut.
“Jangan sampai tanah tersebut menjadi tak bertuan, padahal ahli waris masih ada, kami mohon pemerintah bisa membantu menyelesaikan persoalan tanah ini,” harapnya.
Sedangkan pada saat meminta klarifikasi ke pihak Kepala Desa setempat, Kasirun membenarkan jika sudah 4 kali didatangi orang yang mengaku pengacara namun 4 kali juga dirinya menolak memberikan tanda tangan untuk lahan yang di sengketakan.
“Tidak ada dasar kerena tanah itu gambarnya global makam dan sudah dapat pembinaan dari muspika agar tidak menerbitkan surat tanah tersebut karena sangat berbahaya,”ujarnya saat disela-sela acara deklarasi damai dibilangan jalan Kanci Pabuaran, Kamis (12/9/). (ymd/RJN)






















