Hari Ini, MK Putuskan PSU di 24 TPS Yang Tersebar 4 Kecamatan se-Kota Cirebon

- Redaksi

Rabu, 12 September 2018 - 18:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Jakarta – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Cirebon 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/9) digelar sidang putusan atas gugatan sengketa Pilkada di MK atas gugatan Pasangan Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo (OKE) terhadap KPU Kota Cirebon (tergugat) dan pihak terkait Pasangan Nashrudin Azis dan Eti Herawati (PASTI) dan Bawaslu Kota Cirebon. Hakim MK memutuskan agar KPU Kota Cirebon menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan se-Kota Cirebon.

Baca Juga :  Auto 2000 Cirebon Terus Bagi-Bagi Hadiah untuk Pelanggan

Sidang putusan sempat dipending 1 jam karena hakim MK menggelar RPH untuk Kabupaten Deiyai. Karena sidang putusan sengketa Pilkada Kota Cirebon bersamaan dengan Kabupaten Deiyai.

Dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Anwar Usman dan didampingi Hakim Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adam, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

Sidang mendengarkan putusan MK merupakan rangkaian sidang sebelumnya pada Jumat 27 Juli 2018 Pembacaan Gugatan Pasangan OKE, 1 Agustus 2018 jawaban tergugat (KPU Kota Cirebon, red), Rabu 29 Agustus 2018 Penyampaian saksi-saksi, baik saksi ahli maupun saksi pemohon, termohon dan pihak terkait.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim MK, Anwar Usman tepat pada pukul 11.28 WIB di hadapan seluruh peserta sidang baik pemohon, termohon maupun pihak terkait. Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan amar putusan hakim MK bila dalam pelaksanaan pemilihan umum Pilwalkot yang lalu dinyatakan sudah tidak sesuai dengan aturan, dimana membukaan kotak suara dengan tidak patuh pada ketentuan yang berlaku. Adapun pelaksanaan PSU oleh KPU Kota Cirebon akan dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah putusan dibacakan hakim MK. (red/jkt/RJN)

Baca Juga :  Daop 3 Cirebon Menghadirkan Ornamen Tematik Ramadan dan Idulfitri

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSI Kabupaten Bekasi Mulai Panaskan Mesin 2029, Choirul Umam: Terus Berjuang dan Hadir di Masyarakat
Pemkab Cirebon Bekali 100 Calon PMI, Tekankan Berangkat Lewat Jalur Resmi
18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris
Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029
PSI Cirebon Percepat Konsolidasi, Struktur Organisasi Ditargetkan Rampung hingga Desa
APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:52 WIB

PSI Kabupaten Bekasi Mulai Panaskan Mesin 2029, Choirul Umam: Terus Berjuang dan Hadir di Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 15:59 WIB

Pemkab Cirebon Bekali 100 Calon PMI, Tekankan Berangkat Lewat Jalur Resmi

Minggu, 20 September 2026 - 13:16 WIB

18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris

Selasa, 8 September 2026 - 15:13 WIB

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Senin, 7 September 2026 - 16:53 WIB

PSI Cirebon Percepat Konsolidasi, Struktur Organisasi Ditargetkan Rampung hingga Desa

Berita Terbaru