STS Ajukan Permohonan Tindak Lanjut Kasus Tipikor Ke Kejati Jabar

- Redaksi

Jumat, 17 Agustus 2018 - 21:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

 Sugeng Teguh Santoso

i

Sugeng Teguh Santoso

RJN, Bogor– Pengacara Kondang Sugeng Teguh Santoso (STS) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut tuntas kasus mark up lahan Jambu Dua, Kota Bogor, Jawa Barat.

STS-sapaannya- mengatakan, Kejati harus membongkar aktor lain di balik kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut. “Siapa dalangnya harus diusut. Tanpa terkecuali. Ini menyangkut urusan banyak orang,” ujar STS di Bogor, Rabu (15/8).

STS mengatakan, lewat Yayasan Satu Keadilan (lembaga yang fokus dalam bantuan hukum), pihaknya telah mengajukan permintaan tindak lanjut penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) kepada Kejati Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat bernomor 72/YSK/VIII/2018 tersebut  telah dikirim ke Kejati Jabar per 13 Agustus lalu. “Kami tembuskan juga kepada Jaksa Agung, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan,” jelas dia.

Baca Juga :  Bejad, Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya dan Masih Bebas Berkeliaran

Permohonan ini menindaklanjuti Putusan 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg, yang diperkuat Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1012 K/PID.SUS/2017.

“Dalam putusan, terpidana RNA bersama-sama dengan beberapa pihak termasuk Bima Arya Sugiarto (Wali Kota Bogor) dan Ade Syarif Hidayat (Sekda Kota Bogor). Ini yang saya pikir harus ditelaah lebih lanjut,” ungkap pria yang juga Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan, Bima dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Ade Syarif Hidayat disebut terlibat. Ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Bima dan Ade dinyatakan sebagai pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan Pasar Warung Jambu Dua.

Baca Juga :  Sambut Hut RI, Bendera Merah Putih Raksasa Diarak 2000 Orang

Dalam perkara korupsi itu, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Prianta.

Selain itu, mantan Camat Tanah Sereal Irwan Gumelar dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan turut divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Warung Jambu seluas 3.000 meter persegi. Lahan diketahui milik pihak ketiga, seorang pengusaha bernama Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong (almarhum).

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Dihebohkan dengan Penemuan Mayat

Lahan Angkahong ini lantas dibeli oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Harga yang disepakati untuk pembelian lahan seluas 3.000 meter persegi itu mencapai Rp 43 miliar.

Lahan 3.000 meter itulah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah kota Bogor untuk ditempati oleh para para PKL yang berjualan sekitar 500 PKL. Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar, Rp 49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua.

Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp 17,5 miliar. Namun, setelah dievaluasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp 35 miliar.(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Honda Tembus 50.000 Anggota, Pesta Besar Digelar 7 November
34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Hari Pertama Langsung Diserbu Pengunjung
Siqom Tancap Gas Bentuk DPRt NasDem di 187 Desa dan Kelurahan Kabupaten Bekasi
Tabrakan Kereta Bekasi Timur, Wali Kota Tinjau Lokasi Evakuasi Korban
445 Jamaah Haji Bekasi Dilepas, Fokus Kesehatan Hadapi Cuaca Arab Saudi
SATU PINTU Resmi Aktif, Warga Bekasi Kini Urus Perizinan Online 24 Jam
Ribuan Jamaah Muhammadiyah Salat Id di Bekasi, Kawasan Grand Wisata Padat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Komunitas Honda Tembus 50.000 Anggota, Pesta Besar Digelar 7 November

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:46 WIB

34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:30 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Hari Pertama Langsung Diserbu Pengunjung

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:27 WIB

Siqom Tancap Gas Bentuk DPRt NasDem di 187 Desa dan Kelurahan Kabupaten Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 22:00 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur, Wali Kota Tinjau Lokasi Evakuasi Korban

Berita Terbaru