Kasus Dugaan Maladministrasi Layanan di Kota Bekasi, Sejumlah Elit Pejabat Muali Berdatangan

- Redaksi

Rabu, 15 Agustus 2018 - 17:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Nasional– Beberapa saat jelang penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan kasus maladministrasi pemogokan layanan di Kota Bekasi, sejumlah elit pejabat yang diundang mulai berdatangan di Gedung Ombudsman RI, di Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dari pantauan REVIEW, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah datang lebih awal ke lokasi, sekitar pukul 11.45 Wib.Kemudian disusul Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi, Dadang Hidayat, lalu Wakil Ketu I DPRD Kota Bekasi, Edi.

Baca Juga :  BPBD Kabupaten Bekasi Gerak Cepat Tangani Longsor di Bojongmangu

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah turut hadir di Gedung Ombudsman. Bahkan Ditjen Otda Kemendagri, Sumarsono tengah dalam perjalanan menuju Rasuna Said.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, Ombudsman juga masih menunggu perwakilan dari Provinsi Jawa Barat.

Sesuai yang memang telah direncanakan, LAHP ini akan diserahkan ke Direktur Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Pj Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi serta Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi.

Baca Juga :  Resmi di Buka Tri, VKM Helat Funbike dan Zumba

“Bukti-bukti yang kita miliki sejak permeriksaan sudah lebih dari cukup. Kita juga sudah meminta pendapat ahli dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Fakultas Agama Islam (FAI) UI terkait dugaan kasus ini. Jadi kita tinggal menyampaikan LAHP nya,” terang Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat dihubungi , Senin (13/8/2018).

Baca Juga :  Kades : Applause To TNI Dalam Giat TMMD

Teguh memaparkan bahwa Ombudsman tidak memiliki hak untuk melakukan penindakan. Akan tetapi pihaknya dapat memberikan saran perbaikan kepada pihak-pihak terkait yang bisa menindak.

“Kalau LAHP kami tidak ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait itu, maka kita akan naikkan menjadi rekomendasi. Nah kalo bentuknya sudah rekomendasi, maka wajib bagi pihak-pihak terkait (penindak) itu untuk menjalankannya,” tandas Teguh.(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

XL Ultra 5G+ Hadir di Yogyakarta dan Solo, Paket Mulai Rp50 Ribu
Warga Bekasi Galang Rp2,1 Miliar, Bangun Rumah Sakit di NTT
Adira Finance Satukan Operasional Mandala, Perluas Layanan Pembiayaan
Ribuan Warga Palembang Tumpah Ruah di SMARTFREN FUN RUN 5G
Wapres Gibran Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang, Moh Bisri Soroti Pengawasan
Dukung Zero ODOL 2027, Jasa Marga dan Polisi Tertibkan 36 Truk Bermuatan Berlebih di Tol Belmera
10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu I Dihentikan
3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka, Kantor Hukum 2000: Jangan Ada Kekebalan Politik

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:01 WIB

XL Ultra 5G+ Hadir di Yogyakarta dan Solo, Paket Mulai Rp50 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Warga Bekasi Galang Rp2,1 Miliar, Bangun Rumah Sakit di NTT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Adira Finance Satukan Operasional Mandala, Perluas Layanan Pembiayaan

Selasa, 29 September 2026 - 17:44 WIB

Ribuan Warga Palembang Tumpah Ruah di SMARTFREN FUN RUN 5G

Senin, 28 September 2026 - 18:54 WIB

Wapres Gibran Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang, Moh Bisri Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami