Sering Melakukan Curanmor di Masjid Pasir Raya, Dua Tersangka Ini Akhirnya Tertangkap dengan Timah Panas

- Redaksi

Minggu, 8 Juli 2018 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cikarang – Dua tersangka pencurian motor (curanmor) AS (37) dan AB (36) ditangkap anggota Polsek Serang Baru. Tersangka sering mencuri kendaraan jamaah Masjid Pasir Raya, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.

“Penangkapan ini atas keluhan dari masyarakat Perumahan Pasir Raya. Mereka mengaku sering kehilangan motor saat salat magrib,” kata Kapolsek Serang Baru, AKP Wito saat gelar keterangan media, Minggu (8/9).

Baca Juga :  Nekat Gadaikan Mobil Rental, Pria Ini Harus Mendekam di Penjara

Menurutnya, polisi berkoordinasi dengan DKM masjid untuk mempelajari rekaman pencurian itu. Kemudian anggota Reskrim Polsek Serang Baru bersiaga di TKP selama 3 hari.

“Pada waktu salat magrib, pelaku datang menggunakan motor matik Yamaha Mio. Di rekaman dia datang dengan Honda Beat. Pelaku kemudian menuju ke tempat parkir,” ucapnya.

Dikatakan Wito, setelah anggota reskrim mendekat, pelaku berinisial AS merasa curiga sehingga membatalkan niatnya. Ia kemudian hendak melarikan diri. Polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Baca Juga :  Wagub Resmikan LPM, Nyumarno: LPM Harus di Libatkan Setiap Kegiatan Desa

“Kita berhasil temukan kunci T dari tangan pelaku. Untuk menghindari amuk massa kita segera amankan pelaku ke tempat aman,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi di masjid tersebut. Saat diminta menunjukkan tempat menjual barang curian pelaku menjelaskan dengan berbelit dan berusaha kabur sehingga polisi memberikan timah panas pada kaki kirinya.

Baca Juga :  Rayakan Hari Kemerdekaan, PLN UP3 Cikarang Berikan Kado Istimewa Untuk Pelanggan

Selain AS, polisi membekuk AB (36) selaku penadah barang curian pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 4 motor, sejumlah kunci T, kartu identitas, pakaian dan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Perpanjang Kerja Sama BPJS Kesehatan, UHC 99,6 Persen Tetap Terjaga
Archipelago Hotels Hadirkan Sensasi Street Food Tokyo Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Pemkab Bekasi Terima Opini Disclaimer BPK, Plt Bupati Asep: Ini Saatnya Berbenah Total
Hari Bhayangkara ke-80, Pemkab Bekasi dan Polres Metro Bekasi Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah
FOX Lite Hotel Cikarang Hadirkan Bento Series, Sajian Jepang Praktis Mulai Rp85 Ribu
Asep Surya Atmaja & Dedi Mulyadi Siapkan Penataan Besar Pasar Baru Cikarang, Pedagang Bakal Direlokasi
Zuri Express Lippo Cikarang Gelar Donor Darah di PMI Bekasi, Peringati Hari Donor Darah Sedunia
Nobar Piala Dunia 2026 di Cikarang, Harper Cikarang Hadirkan Goal Time dengan Menu Mulai Rp35 Ribu

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:50 WIB

Pemkab Bekasi Perpanjang Kerja Sama BPJS Kesehatan, UHC 99,6 Persen Tetap Terjaga

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:58 WIB

Archipelago Hotels Hadirkan Sensasi Street Food Tokyo Lewat Program 60 Seconds to Tokyo

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:25 WIB

Pemkab Bekasi Terima Opini Disclaimer BPK, Plt Bupati Asep: Ini Saatnya Berbenah Total

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:58 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Pemkab Bekasi dan Polres Metro Bekasi Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:08 WIB

FOX Lite Hotel Cikarang Hadirkan Bento Series, Sajian Jepang Praktis Mulai Rp85 Ribu

Berita Terbaru