Sering Melakukan Curanmor di Masjid Pasir Raya, Dua Tersangka Ini Akhirnya Tertangkap dengan Timah Panas

- Redaksi

Minggu, 8 Juli 2018 - 16:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cikarang – Dua tersangka pencurian motor (curanmor) AS (37) dan AB (36) ditangkap anggota Polsek Serang Baru. Tersangka sering mencuri kendaraan jamaah Masjid Pasir Raya, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.

“Penangkapan ini atas keluhan dari masyarakat Perumahan Pasir Raya. Mereka mengaku sering kehilangan motor saat salat magrib,” kata Kapolsek Serang Baru, AKP Wito saat gelar keterangan media, Minggu (8/9).

Baca Juga :  Terkait Maraknya Kasus Narkoba, Ini Imbauan Kapolres Cirebon

Menurutnya, polisi berkoordinasi dengan DKM masjid untuk mempelajari rekaman pencurian itu. Kemudian anggota Reskrim Polsek Serang Baru bersiaga di TKP selama 3 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada waktu salat magrib, pelaku datang menggunakan motor matik Yamaha Mio. Di rekaman dia datang dengan Honda Beat. Pelaku kemudian menuju ke tempat parkir,” ucapnya.

Dikatakan Wito, setelah anggota reskrim mendekat, pelaku berinisial AS merasa curiga sehingga membatalkan niatnya. Ia kemudian hendak melarikan diri. Polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Baca Juga :  Hingga H-3 Libur Nataru, Jumlah Pengguna Jalan Tol Trans Jawa Masih Terus Meningkat

“Kita berhasil temukan kunci T dari tangan pelaku. Untuk menghindari amuk massa kita segera amankan pelaku ke tempat aman,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi di masjid tersebut. Saat diminta menunjukkan tempat menjual barang curian pelaku menjelaskan dengan berbelit dan berusaha kabur sehingga polisi memberikan timah panas pada kaki kirinya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pencurian

Selain AS, polisi membekuk AB (36) selaku penadah barang curian pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 4 motor, sejumlah kunci T, kartu identitas, pakaian dan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan
Kopi Express Zuri Express Lippo Cikarang Gelar Baking Class Bersama HAI Cake dan Emina
Bukan Sekadar Fashion Show, Batik Anak di Cikarang Punya Misi Istimewa
RS Annisa Cikarang dan Keluarga Pasien Sepakat Berdamai, Ini Penjelasan Manajemen
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kopi Express Zuri Express Lippo Cikarang Gelar Baking Class Bersama HAI Cake dan Emina

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengikuti ekspos pembangunan manajemen talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor BKN RI, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemerintahan

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:30 WIB