Anggota OPD dan DPRD Kota Cirebon Belum Melapor ke LHKPN

- Redaksi

Rabu, 14 Maret 2018 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Berdasarkan data KPK, dari 32 anggota DPRD Kota Cirebon, belum ada satupun yang melaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sedangkan dari 69 anggota OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Cirebon, baru 3 orang saja yang melaporkannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha usai menghadiri Musrenbang Kota Cirebon di Hotel Prima, Jl. Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (14/3). Menurutnya, data tersebut dihitung per 31 Desember 2017 lalu.

Baca Juga :  Uri Huryati: Menjadi Orangtua Millenial di Era Perubahan itu Penting

“Kami mohon kepada anggota eksekutif maupun legislatif Kota Cirebon untuk segera melaporkannya,” jelasnya saat ditemui awak media usai acara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, lanjutnya, saat ini sudah ada cara melaporkan secara online, yakni e-LHKPN. Jadi, tidak perlu repot-repot untuk melaporkan langsung, bisa melalui online.

Asep melanjutkan, berdasarkan UU no. 28 tahun 1999, penyelenggara negara legislatif dan eksekutif agar segera melapor LHKPN. Menurutnya, tidak ada sanksi pidana jika tidak melaporkan, tapi berupa perdata, yakni berupa sanksi administratif. Dan yang bisa memberikan sanksi tersebut adalah pimpinan dari penyelenggara negara itu sendiri, dalam hal ini adalah walikota.

Baca Juga :  Dukung Upaya Pemerintah Untuk Berantas Korupsi, Jasa Marga dan KPK Tandatangani Kerja Sama Implementasi WBS Terintegrasi

“Kami berikan waktu maksimal 2 minggu dari hari ini, untuk melaporkan. Nanti ada timnya yang akan memonitor kepatuhan LHKPN,” terangnya.

Sedangkan bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi terkait jabatannya atau kewajibannya, Asep menuturkan bahwa belum ada satupun di Kota Cirebon yang melaporkannya. Hal tersebut bisa terjadi dua kemungkinan, yakni tidak adanya penerimaan, atau tidak ada yang melaporkan.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Tinjau Distribusi Logistik di Tiga Kelurahan

Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 12b tentang ketentuan pidananya, yang tidak melaporkan akan terkena pidana selama 4 hingga 20 tahun, atau denda 150 juta sampai 1 milyar. Sedangkan di Pasal 12c, apabila menerima gratifikasi, maka wajib lapor ke KPK maksimal 30 hari sejak penerimaan gratifikasi. Jika tidak, maka bisa dikenakan pidana sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 12b tersebut.

“Bentuk gratifikasi ini nilainya bebas. Bisa berbentuk uang, barang, fasilitas, dan lainnya,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan
Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
SPMB 2026 Kota Bekasi, Pemkot Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah
Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung Program Literasi Digital JMSI Bekasi Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:12 WIB

Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:40 WIB

Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial

Berita Terbaru