Anggota OPD dan DPRD Kota Cirebon Belum Melapor ke LHKPN

- Redaksi

Rabu, 14 Maret 2018 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Berdasarkan data KPK, dari 32 anggota DPRD Kota Cirebon, belum ada satupun yang melaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sedangkan dari 69 anggota OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Cirebon, baru 3 orang saja yang melaporkannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha usai menghadiri Musrenbang Kota Cirebon di Hotel Prima, Jl. Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (14/3). Menurutnya, data tersebut dihitung per 31 Desember 2017 lalu.

Baca Juga :  Sofwan : Cium Penyalahgunaan Izin Pencetakan Sawah

“Kami mohon kepada anggota eksekutif maupun legislatif Kota Cirebon untuk segera melaporkannya,” jelasnya saat ditemui awak media usai acara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, lanjutnya, saat ini sudah ada cara melaporkan secara online, yakni e-LHKPN. Jadi, tidak perlu repot-repot untuk melaporkan langsung, bisa melalui online.

Asep melanjutkan, berdasarkan UU no. 28 tahun 1999, penyelenggara negara legislatif dan eksekutif agar segera melapor LHKPN. Menurutnya, tidak ada sanksi pidana jika tidak melaporkan, tapi berupa perdata, yakni berupa sanksi administratif. Dan yang bisa memberikan sanksi tersebut adalah pimpinan dari penyelenggara negara itu sendiri, dalam hal ini adalah walikota.

Baca Juga :  Bahas 6 Raperda, Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat Paripuna DPRD

“Kami berikan waktu maksimal 2 minggu dari hari ini, untuk melaporkan. Nanti ada timnya yang akan memonitor kepatuhan LHKPN,” terangnya.

Sedangkan bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi terkait jabatannya atau kewajibannya, Asep menuturkan bahwa belum ada satupun di Kota Cirebon yang melaporkannya. Hal tersebut bisa terjadi dua kemungkinan, yakni tidak adanya penerimaan, atau tidak ada yang melaporkan.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Kick Off Numerik Data Desa Presisi di Kecamatan Muaragembong

Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 12b tentang ketentuan pidananya, yang tidak melaporkan akan terkena pidana selama 4 hingga 20 tahun, atau denda 150 juta sampai 1 milyar. Sedangkan di Pasal 12c, apabila menerima gratifikasi, maka wajib lapor ke KPK maksimal 30 hari sejak penerimaan gratifikasi. Jika tidak, maka bisa dikenakan pidana sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 12b tersebut.

“Bentuk gratifikasi ini nilainya bebas. Bisa berbentuk uang, barang, fasilitas, dan lainnya,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harris Bobihoe Ajak Warga Bekasi Bersih Kali dan Tanam Pohon di HUT ke-29
Pemkab Bekasi Apresiasi Peran MUI dalam Penguatan SDM dan Program Keumatan
Musdes Bojongmangu Bahas Perubahan Kepdes untuk Pengisian BPD 2026–2034
Kemenag Bekasi Perkuat Kolaborasi dengan MUI untuk Jaga Kerukunan Umat
PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:18 WIB

Harris Bobihoe Ajak Warga Bekasi Bersih Kali dan Tanam Pohon di HUT ke-29

Rabu, 15 April 2026 - 22:12 WIB

Pemkab Bekasi Apresiasi Peran MUI dalam Penguatan SDM dan Program Keumatan

Rabu, 15 April 2026 - 22:04 WIB

Musdes Bojongmangu Bahas Perubahan Kepdes untuk Pengisian BPD 2026–2034

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Kemenag Bekasi Perkuat Kolaborasi dengan MUI untuk Jaga Kerukunan Umat

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !