RakyatJabarNews.com, Cirebon – Belum adanya terobosan nyata dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, mendorong pemerintah Desa dan masyarakat di pelosok daerah mencoba mengelola sampah semampunya.
Berawal dari belum disahkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Revisi Perda No 7 tahun 2011 yang masih berada di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, membuat Dinas Lingkungan Hidup batal membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di tiga wilayah Kabupaten Cirebon. Serta mengembalikan anggaran 21 milyar kepada kas daerah pada akhir tahun anggaran, karena khawatir menjadi temuan BPK RI.
Inilah yang terjadi di salah satu Desa di Jalur Sindanglaut Pabuaran ini menjadi contoh nyata dari penanganan sampah oleh warga Jatipiring Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon, yang berjibaku memungut sampah dari setiap rumah aarga untuk dikumpulkan. Lalu, diangkut memakai gerobak sampah menuju TPS di satu tempat dan dibakar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini satu-satunya cara agar tumpukan sampah tidak berserakan di sembarang tempat. Seperti yang dilakoni oleh Suanda (55) bersama Oyong (60), yang menyusuri tiap gang untuk memungut sampah di dua dusun yang ada di Desa Jatipiring Kecamatan Karangwareng.
Saat ditemui di depan Balai Desa jalan raya Jatipiring, Suanda menceritakan pekerjaan yang dilakoninya jauh dari sejahtera. Walaupun tidak mencukupi kebutuhan hidup untuk 8 anak-anaknya, dirinya tetap menjalankan pekerjaan memunguti sampah dari setiap rumah.
Hal tersebuy dia lakukan karena saat ini sangat susah untuk mendapatkan pekerjaan lain dengan upah yang sepadan. Sehingga, dari pada menganggur, maka dirinya bekerja sebagai pengangkut sampah bersama Oyong yang merupakan tetangganya.
“Alhamdulillah kami masih kuat untuk bekerja walaupun kami hanya diberi upah Rp 715 ribu perbulan. Sekarang susah cari kerja yang upahnya tinggi. Namun, tetap kami syukuri walau tidak mencukupi untuk menafkahi 8 anak-anak,” ujarnya saat ditemui awak media, Minggu (11/2).
Masih dituturkan Suanda, sudah 8 bulan berjalan dirinya bersama Oyong bekerja sebagai petugas kebersihan yang dikelola oleh Pemerintah Desa Jatipiring, dengan penghasilan kotor tiap bulannya sebesar Rp 750 ribu. Walaupun tidak mencukupi kebutuhan keluarga, namun tetap dijalani dengan semangat dan tanggung jawab dalam urusan kebersihan lingkungan dari sampah rumah tangga, agar lingkungan bersih dan sehat.
“Ini merupakan program Pemerintah Desa. Pak Kuwu Kusnadi menghendaki agar masalah sampah yang dikeluhkan masyarakat, yaitu berserakan di pinggir jalan sangat mengganggu kesehatan. Sehingga Kuwu membuat program pengelolaan sampah dan kami merupakan bagian pengangkut sampah. Walau upah kecil, namun kami tetap semangat,” jelasnya.
Ditambahkan Suanda, selama ini sampah dikumpulkan di satu tempat dan dibakar hingga habis. Adapun tempatnya jauh dari pemukiman warga. Dan rencananya pada bulan depan, akan membuka lagi TPS baru agar sampah di desa bisa tertangani.
“Sampah-sampah ini kami kumpul di satu tempat dan dibakar hingga habis. Rencana ke depan akan dibangun TPS baru dekat rel PT KAI yang lokasinya cukup jauh dari pemukiman warga,” pungkasnya.(Ymd/RJN)









