Segenap petugas Pantarlih juga diwajibkan memakai atribut resmi berupa rompi, topi, serta tanda pengenal yang diterbitkan KPU Kabupaten Bekasi saat menjalankan tugas.
“Kami sudah menginstruksikan agar segera melakukan komunikasi dengan RT RW dan tokoh masyakat,” tambahnya.
Jajang menjelaskan, dari jumlah 8.317 petugas Pantarlih tersebar di 187 desa dan kelurahan. Jumlah petugas tersebut berkurang 32 orang setelah dilakukan restrukturisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meski begitu, Dia mengaprersiasi pada warga yang secara tulus bergabung sebagai penyelenggara Pemilu dengan tujuan menyukseskan Pemilihan Umum 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya dari hasil pemetaan terdapat 8.349 TPS namun setelah dilakukan restrukturisasi berkurang 32 TPS sehingga ada pengurangan jumlah Pantarlih yang dilantik,” katanya.(*)
Halaman : 1 2





















