Lebih lanjut, Twedi menyebut, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 silam. Pelaku menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter palsu.
“Ditemukan bahwa memang orang tersebut tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter,” ungkap Twedi.
Saat ini, kata Twedi, pihaknya masih mendalami jumlah pasien dan dampak dari obat-obatan yang diberikan oleh pelaku kepada para pasiennya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya ini sudah 5 tahun masih dihitung semua (jumlah pasiennya), didalami sambil berjalan kalau jumlahnya. Kita dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat,” ucapnya.
Twedi menambahkan, kepada tim penyidik pelaku Sunaryanto melakukan aksi sebagai dokter gadungan berbekal kemampuannya melakukan perawatan medis kepada pasien dari sekolah perawatan yang di tempuhnya saat di Solo, Jawa Tengah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya