Jelang Masa Tenang, Seluruh Anggota Satpol PP Diminta Tertibkan APK

- Redaksi

Senin, 8 April 2019 - 21:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Memasuki masa tenang Pemilu yang berlangsung pada tanggal 17 April mendatang, seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi diminta menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai sudut wilayah Kabupaten Bekasi.

“Yang paling pokok pembersihan APK. Karena tanggal 14 April mulai memasuki masa tenang,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, usai rapat koordinasi dengan Bawaslu, KPU dan perwakilan partai politik di Gedung Bupati Bekasi, pada Senin (8/4/2019).

Dikatakan Uju, bahwa hasil dari rapat koordinasi tersebut ada beberapa hal yang perlu disinergikan dengan penyelenggara pesta demokrasi, salah satunya yaitu penertiban APK.

“Kita sebagai Pemerintah Daerah mendukung kegiatan ini dengan mengerahkan Satpol PP,” tuturnya.

Lanjut Uju, penertiban APK akan difokuskan di jalan utama yang dimulai dari perbatasan Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang.

“Itu yang menjadi fokus titik lokasi penertiban APK. Tapi kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan. Jadi, penertiban ini akan dilakukan mulai tanggal 14 April saat memasuki masa tenang,” tegas Uju.

Baca Juga :  Warga Kuningan Gelar Salat Ghoib untuk Para Pejuang Demokrasi

Sementara itu, Akbar Khadafi selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, menambahkan, untuk teknis penertiban APK akan dibagi menjadi dua segmen.

“Pertama, untuk wilayah kecamatan akan ditertibkan oleh Kasi Trantib beserta Panwascam wilayah serta dibantu oleh peserta Pemilu tingkat kecamatan. Kedua, untuk Bawaslu dan dan Satpol PP Kabupaten Bekasi akan menertibkan sekitaran jalan protokol,” papar Akbar.

Baca Juga :  Raden: Data Belum Masuk Semua, Rapat Pleno Diliburkan 2 Hari

Menurutnya, jika diperlukan pengawas Pemilu tingkat desa dan pengawas TPS juga akan dilibatkan. Mereka akan menertibkan APK yang berada di jalan lingkungan.

“Penertiban APK pada masa tenang akan dilaksanakan mulai 14-16 April 2019 yang mengacu dengan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 298 ayat 4. Dan Pemda akan memfasilitasi kebutuhan penertiban APK, yang akan dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran bersama-sama dengan peserta Pemilu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
Belum Masuk 7 Besar, Remaja Cikarang Ini Justru Raih Penghargaan Berbakat
Pemkab Bekasi Diberi Tenggat 7 Hari, Wartawan Desak Kejelasan Pemeriksaan Kadis LH
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk
SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:55 WIB

JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Belum Masuk 7 Besar, Remaja Cikarang Ini Justru Raih Penghargaan Berbakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Bekasi Diberi Tenggat 7 Hari, Wartawan Desak Kejelasan Pemeriksaan Kadis LH

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Pendidikan

Revitalisasi Sekolah Bekasi Tembus Rp64,8 Miliar, Ini Rinciannya

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:03 WIB