Jelang Masa Tenang, Seluruh Anggota Satpol PP Diminta Tertibkan APK

- Redaksi

Senin, 8 April 2019 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Memasuki masa tenang Pemilu yang berlangsung pada tanggal 17 April mendatang, seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi diminta menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai sudut wilayah Kabupaten Bekasi.

“Yang paling pokok pembersihan APK. Karena tanggal 14 April mulai memasuki masa tenang,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, usai rapat koordinasi dengan Bawaslu, KPU dan perwakilan partai politik di Gedung Bupati Bekasi, pada Senin (8/4/2019).

Dikatakan Uju, bahwa hasil dari rapat koordinasi tersebut ada beberapa hal yang perlu disinergikan dengan penyelenggara pesta demokrasi, salah satunya yaitu penertiban APK.

Baca Juga :  12 Nama Caleg DPR RI 2019-2024 Pilihan Milenial Indonesia Menurut Survei

“Kita sebagai Pemerintah Daerah mendukung kegiatan ini dengan mengerahkan Satpol PP,” tuturnya.

Lanjut Uju, penertiban APK akan difokuskan di jalan utama yang dimulai dari perbatasan Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang.

“Itu yang menjadi fokus titik lokasi penertiban APK. Tapi kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan. Jadi, penertiban ini akan dilakukan mulai tanggal 14 April saat memasuki masa tenang,” tegas Uju.

Baca Juga :  Mahasiswa Kuningan Salat Ghoib dan Tabur Bunga untuk Korban Tewas Demo di Kendari

Sementara itu, Akbar Khadafi selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, menambahkan, untuk teknis penertiban APK akan dibagi menjadi dua segmen.

“Pertama, untuk wilayah kecamatan akan ditertibkan oleh Kasi Trantib beserta Panwascam wilayah serta dibantu oleh peserta Pemilu tingkat kecamatan. Kedua, untuk Bawaslu dan dan Satpol PP Kabupaten Bekasi akan menertibkan sekitaran jalan protokol,” papar Akbar.

Baca Juga :  Mitsubishi XPANDER CROSS Hadir di Cibubur Junction, Ini Variannya

Menurutnya, jika diperlukan pengawas Pemilu tingkat desa dan pengawas TPS juga akan dilibatkan. Mereka akan menertibkan APK yang berada di jalan lingkungan.

“Penertiban APK pada masa tenang akan dilaksanakan mulai 14-16 April 2019 yang mengacu dengan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 298 ayat 4. Dan Pemda akan memfasilitasi kebutuhan penertiban APK, yang akan dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran bersama-sama dengan peserta Pemilu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia
300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital
Berkas Lengkap, Kejari Bekasi Tahan Anggota DPRD NY dan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan
Tri: Disiplin ASN Tak Hanya Diukur dari Absensi
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 130 Ribu Liter Air Bersih ke Karangsegar
Jelang Hari Jadi ke-76, Terungkap Era Unik Saat Kabupaten Bekasi Memiliki Dua Penguasa Pemerintahan
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 2,7 Juta Liter Air Bersih, 28 Ribu Warga Terdampak Kekeringan
Asap Tebal Selimuti Akses Delta Silicon, Damkar Bekasi Berjibaku 5 Jam Padamkan Kebakaran Bukit Cinta
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:43 WIB

Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

Tri: Disiplin ASN Tak Hanya Diukur dari Absensi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 130 Ribu Liter Air Bersih ke Karangsegar

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:05 WIB

Jelang Hari Jadi ke-76, Terungkap Era Unik Saat Kabupaten Bekasi Memiliki Dua Penguasa Pemerintahan

Berita Terbaru

XLSMART bersama BBPVP Bekasi membekali 300 talenta muda melalui program Future Ready untuk meningkatkan kompetensi, kesiapan kerja, dan membuka peluang karier di era digital.

Bekasi

300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:09 WIB