Jelang Masa Tenang, Seluruh Anggota Satpol PP Diminta Tertibkan APK

- Redaksi

Senin, 8 April 2019 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Memasuki masa tenang Pemilu yang berlangsung pada tanggal 17 April mendatang, seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi diminta menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai sudut wilayah Kabupaten Bekasi.

“Yang paling pokok pembersihan APK. Karena tanggal 14 April mulai memasuki masa tenang,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, usai rapat koordinasi dengan Bawaslu, KPU dan perwakilan partai politik di Gedung Bupati Bekasi, pada Senin (8/4/2019).

Dikatakan Uju, bahwa hasil dari rapat koordinasi tersebut ada beberapa hal yang perlu disinergikan dengan penyelenggara pesta demokrasi, salah satunya yaitu penertiban APK.

“Kita sebagai Pemerintah Daerah mendukung kegiatan ini dengan mengerahkan Satpol PP,” tuturnya.

Lanjut Uju, penertiban APK akan difokuskan di jalan utama yang dimulai dari perbatasan Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang.

“Itu yang menjadi fokus titik lokasi penertiban APK. Tapi kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan. Jadi, penertiban ini akan dilakukan mulai tanggal 14 April saat memasuki masa tenang,” tegas Uju.

Baca Juga :  Majalengka Ada di Urutan Kedua Pelanggaran Administratif Pemilu 2019

Sementara itu, Akbar Khadafi selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, menambahkan, untuk teknis penertiban APK akan dibagi menjadi dua segmen.

“Pertama, untuk wilayah kecamatan akan ditertibkan oleh Kasi Trantib beserta Panwascam wilayah serta dibantu oleh peserta Pemilu tingkat kecamatan. Kedua, untuk Bawaslu dan dan Satpol PP Kabupaten Bekasi akan menertibkan sekitaran jalan protokol,” papar Akbar.

Baca Juga :  Tri Adhianto hadiri Pelantikan Rektor dan Wakil Rektor Universitas Bina Insani

Menurutnya, jika diperlukan pengawas Pemilu tingkat desa dan pengawas TPS juga akan dilibatkan. Mereka akan menertibkan APK yang berada di jalan lingkungan.

“Penertiban APK pada masa tenang akan dilaksanakan mulai 14-16 April 2019 yang mengacu dengan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 298 ayat 4. Dan Pemda akan memfasilitasi kebutuhan penertiban APK, yang akan dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran bersama-sama dengan peserta Pemilu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru