17 Unit Armada Bus Mudik Lebaran 2017 Dinyatakan tidak Lolos Uji Kelayakan

- Redaksi

Rabu, 21 Juni 2017 - 22:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com – Sebanyak 17 unit armada bus mudik Lebaran 2017 dinyatakan tidak lolos uji kelayakan. Demikian disampaikan Kepal Terminal Induk Bekasi, Bambang Hendrianto, Rabu (21/6/2017).

“Kita sudah lakukan uji kelayakan bus pada 3 minggu lalu. Ada 17 yang tidak layak dengan rincian 15 bus jurusan ke Priangan dan Jawa Tengah, dan sisanya tujuan lintas Sumatera,” ungkap dia kepada RakyatJabarNews.com.

Baca Juga :  H-10 Lebaran 2022, Jasa Marga Catat 153 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Ia juga menegaskan, kalau kendaraan yang sudah dilakukan uji laik telah diberikan tanda, menggunakan stiker bertuliskan laik jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, 17 armada bus yang tidak lolos pada uji laik kendaraan diberlakuan tindakan tegas. Yakni, dengan cara dikeluarkan dari terminal.

“Mereka tidak diperbolehkan dijadikan sebagai armada angkutan lebaran 2017 sebelum beberapa indikator dibenahi,” katanya.

Baca Juga :  TMMD ke-99 yang Dilaksanakan Kodim 0507/Bekasi Resmi Dibuka

Menurutnya, jika armada bus sudah diperbaiki dan telah memenuhi indikator, maka PO bus harus melaporkan kembali kepada pihaknya. 

Indikator armada bus yang tidak laik uji dan tidak bisa ditolerir meliputi tidak berfungsinya sistem pengereman, wiper, lampu sen, dan ban botak.

Tindakan tegas yang telah diberlakukan mengacu pada Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) No. 14 tahun 2015. Salah satu menjelaskan bahwa armada yang tidak laik kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Baca Juga :  Urai Kepadatan, Jasa Marga Terus Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Buka Tutup Pintu Masuk

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, armada angkutan lebaran harus memiliki kelengkapan surat surat lainnya. “Harus punya Buku KIR dan Kartu Pengawasan (Trayek),” tandas Bambang. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdana di Automechanika Jakarta, Schaeffler Buka Gebrakan Baru di Pasar Motor Indonesia
Asep Dorong Anak Muda Masuk Pertanian, Raperda Petani Disiapkan Jadi Payung Perlindungan
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 57 Kasus, 74 Tersangka dan Puluhan Ribu Obat Keras Disita
190 Pembecak Bekasi Bakal Terima Becak Listrik, Jalur Operasional Mulai Ditata
DLH Kota Bekasi Awasi Pengelolaan Air Limbah Restoran, Ambil Sampel di Kali Abang 2
Kemenkeu Jabar Lelang 123 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp24,72 Miliar
Dukung Zero ODOL 2027, Jasa Marga dan Polisi Tertibkan 36 Truk Bermuatan Berlebih di Tol Belmera
Perumda Tirta Bhagasasi Raih Terbaik I Pengelolaan Media Sosial DigiKom Fest 2026

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:31 WIB

Perdana di Automechanika Jakarta, Schaeffler Buka Gebrakan Baru di Pasar Motor Indonesia

Kamis, 24 September 2026 - 10:10 WIB

Asep Dorong Anak Muda Masuk Pertanian, Raperda Petani Disiapkan Jadi Payung Perlindungan

Rabu, 23 September 2026 - 09:23 WIB

190 Pembecak Bekasi Bakal Terima Becak Listrik, Jalur Operasional Mulai Ditata

Rabu, 23 September 2026 - 07:09 WIB

DLH Kota Bekasi Awasi Pengelolaan Air Limbah Restoran, Ambil Sampel di Kali Abang 2

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Kemenkeu Jabar Lelang 123 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp24,72 Miliar

Berita Terbaru