RakyatJabarNews.com – Sebanyak 17 unit armada bus mudik Lebaran 2017 dinyatakan tidak lolos uji kelayakan. Demikian disampaikan Kepal Terminal Induk Bekasi, Bambang Hendrianto, Rabu (21/6/2017).
“Kita sudah lakukan uji kelayakan bus pada 3 minggu lalu. Ada 17 yang tidak layak dengan rincian 15 bus jurusan ke Priangan dan Jawa Tengah, dan sisanya tujuan lintas Sumatera,” ungkap dia kepada RakyatJabarNews.com.
Ia juga menegaskan, kalau kendaraan yang sudah dilakukan uji laik telah diberikan tanda, menggunakan stiker bertuliskan laik jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, 17 armada bus yang tidak lolos pada uji laik kendaraan diberlakuan tindakan tegas. Yakni, dengan cara dikeluarkan dari terminal.
“Mereka tidak diperbolehkan dijadikan sebagai armada angkutan lebaran 2017 sebelum beberapa indikator dibenahi,” katanya.
Menurutnya, jika armada bus sudah diperbaiki dan telah memenuhi indikator, maka PO bus harus melaporkan kembali kepada pihaknya.
Indikator armada bus yang tidak laik uji dan tidak bisa ditolerir meliputi tidak berfungsinya sistem pengereman, wiper, lampu sen, dan ban botak.
Tindakan tegas yang telah diberlakukan mengacu pada Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) No. 14 tahun 2015. Salah satu menjelaskan bahwa armada yang tidak laik kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, armada angkutan lebaran harus memiliki kelengkapan surat surat lainnya. “Harus punya Buku KIR dan Kartu Pengawasan (Trayek),” tandas Bambang. (RJN)