RakyatJabarNews.com, Cirebon – DPRD Kabupaten Cirebon meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Cirebon untuk menaati aturan lingkungan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih menyebutkan, pihaknya sebenarnya sangat terbuka terhadap para investor, namun para investor ini pun harus menuruti apa yang menjadi ketentuan di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, jangan sampai masyarakat sekitar industri dirugikan oleh para investor ini, di antaranya mengabaikan penanganan lingkungan, seperti yang terjadi pada salah satu perusahaan di Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu. Sebuah perusahaan pengolahan hasil laut diduga membuang limbah sembarangan ke sungai sekitar sehingga membuat warga mengalami gatal-gatal.
“Jangan sampai penambahan kawasan industri ini justru merugikan masyarakat sekitar,” kata Yuningsih, Senin (10/07).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yuningsih membeberkan, direncanakan 10 ribu kawasan industri akan ditambah di wilayah timur, dinas terkait harus ekstra kerja keras untuk mengawasi perusahaan ini, terutama jangan sampai aksi buang limbah ke sungai kembali terjadi.
“Kalau ini terjadi dan berbagai macam perusahaan membuang limbahnya ke sungai, hancurlah lingkungan kita. Dinas Lingkungan Hidup harus terus mengawasi perusahaan–perusahaan ini,” ungkapnya.
Sementara persoalan perusahaan PT KBT yang telah membuang limbah ke sungai di Desa Waruduwur, Komisi III DPRD langsung terjun pada Senin siang untuk melihat kondisi sungai tersebut.(juf/rjn)