RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polsek Bekasi Selatan menggerebek sebuah penimbun minuman keras di Warung Gaul, Jalan Kampung Cikunir RT 002 RW 015, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (5/7/2017) malam.
Kanit Bimaspol Polsek Bekasi Selatan, Inspektur Satu Puji Astuti, mengungkapkan kalau penggerebekan yang dilakukan juga melibatkan unsur tiga pilar di wilayah setempat.
Hasilnya, 1.252 minuman keras dari berbagai merek berhasil diamankan pihak berwajib dari pemilik atas nama Prasojo Dadi Mulyono, warga yang berdomisili di Kamlung Cikunir No.87 RT 003 RW 001, Keljrahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan.
“Penggerebekan ini atas dasar laporan warga sekitar yang tidak nyaman dengan keberadaan warung gaul di wilayahnya,” kata Puji, Kamis (6/7/2017)
Tidak main-main, lanjut Puji, warga yang protes akan keberadaan warung gaul di mana menjual secara bebas minuman keras, akan membakar habis warung tersebut bila aspirasinya tidak digubris.
“Ya, kalau kami (intansi terkait) tidak melakukan penggererekan. Warga mengancam akan membakar warung gaul. Warga memang sudah cukup resah dengan keberadaan warung gaul di wilayahnya,” jelasnya.
Ribuan miras yang berhasil dibongkar, kata Puji, disimpan tersangka dalam ruangan khusus minuman keras hingga akhirnya berhasil diungkap Polsek Bekasi Selatan. Ia mengungkapkan, kalau penjualan tersebut sudah terstruktur bangunannya.
“Disimpan di sebuah bunker berukuran 1,5 meter x 1,5 meter dengan kedalaman sekitar 2 meter yang dipergunakan untuk menyimpan minuman keras, serta di bagian belakang warung ditemukan sebuah ruangan yang dipergunakan sebagai gudang penyimpanan minuman keras dengan di lengkapi akses pintu keluar,” tandasnya. (Ziz/RJN)