Faisal juga mengingatkan masyarakat untuk memahami skema jaminan kesehatan yang berlaku.
Ia menjelaskan, BPJS hanya berperan sebagai badan penyelenggara, JKN adalah nama programnya, sedangkan KIS adalah nama kartu yang digunakan.
“Jangan salah paham, yang disebut KIS itu nama kartunya, JKN nama programnya, BPJS itu badan penyelenggaranya,” ujarnya Faisal kepada rekan-rekan media, pada Senin (28/4/2025) di ruang Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Faisal juga menyoroti masalah klasik, di mana ada warga miskin yang baru diuruskan BPJS setelah sakit dan masuk rumah sakit.
Menurutnya, pemerintah hanya bisa membiayai warga yang benar-benar membutuhkan.
“ Jadi Gini Logikanya, kenapa kita bayarin orang sehat,? Jadi ketika ada warga berobat, tidak punya BPJS, baru pemerintah intervensi,” jelasnya.
Dengan sinkronisasi data yang tengah dikejar, DPRD berharap ke depan tidak ada lagi warga miskin Kota Bekasi yang terabaikan dalam layanan kesehatan.
Halaman : 1 2









