Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi gelar rapat paripurna kelima belas masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025 di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (6/03/2025) .
Adapun agenda yang dibahas mengenai Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses masa persidangan kedua tahun anggaran 2025, serta melakukan penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua agenda tersebut.
Aria Dwi Nugraha, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi, patut kita apresiasi terhadap Bupati Ade Kuswara Kunang yang telah hadir dan menyampaikan Nota Penjelasan di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Sambung Aria sapaan akrabnya, dirinya berharap dengan di gelar nya Sidang Paripurna terkait Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyampaian Nota Penjelasan dapat membawa Kabupaten Bekasi ke arah yang lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera.
“Bupati memberikan penyampaian Nota Penjelasan di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi kita berharap ini dapat membawa Kabupaten Bekasi ke arah yang lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera.” (Advertorial)










