UU IKN Atur soal Aset Negara, Gedung di Jakarta Bisa Dipakai BUMN

- Redaksi

Senin, 21 Februari 2022 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama peserta vaksinasi COVID-19 perdana di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev

i

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama peserta vaksinasi COVID-19 perdana di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev

Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan makna pemindahtanganan aset milik negara di Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Otorita IKN. Aturan soal nasib aset milik negara ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara atau UU IKN.

“Kalau dalam persepsi saya tidak berarti harus dijual. Kan bisa juga disewakan,” ujar Wandy saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Februari 2022.

Dalam UU IKN yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut pengalihan aset negara dilakukan dengan dua cara. Pertama diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Kedua dilakukan oleh badan usaha dengan kriteria lain, seperti swasta melalui open tender.

Dalam lembar penjelasan di pasal diterangkan yang dimaksud dengan pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara. Wandy mengatakan soal itu secara rinci bakal dibuat peraturan turunan pada Maret atau April 2022. Sehingga akan jelas pengertian pemindahtanganan aset negara itu boleh dalam bentuk dijual atau sekadar disewakan. “Tepatnya akan diatur di Peraturan Presiden tentang Pendanaan dan Anggaran,” kata Wandy.

Baca Juga :  Pecah! WOM Finance Luncurkan HajiKu, Solusi Berhaji Zaman Now

 

Dalam UU IKN disebutkan pengelolaan terhadap aset yang ditinggalkan saat pindah ibu kota negara bakal dilakukan Kementerian Keuangan. Nantinya Kementerian Keuangan yang menentukan aset negara dapat dilakukan pemindahtanganan atau hanya pemanfaatan saja. Jika pengalihan pemanfaatan, maka perusahaan yang dipilih merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki mayoritas oleh negara.

 

Khusus untuk pemindahtanganan, UU IKN tidak membolehkan terhadap barang milik negara yang memiliki kriteria cagar budaya, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan. Lalu berkaitan dengan pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sedangkan untuk aset yang bernilai sampai dengan Rp100 miliar, pengalihan harus disetujui oleh Menteri Keuangan. Kemudian untuk aset yang nilainya lebih dari Rp100 miliar harus dengan persetujuan Presiden.

Baca Juga :  Dinas Pemadam Kebakarn Berhasil Padamkan Kebakaran di Pergudangan Tambun Bizhub

 

“Seluruh mekanisme pemanfaatan terhadap aset negara yang sudah ditinggal ini harus dilaporkan ke DPR RI sesuai mekanisme pertanggungiawaban keuangan negara,” bunyi Pasal 29 ayat 4 UU IKN

 

Sumber: tempo.co

.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Orang Dekat William Soeryadjaya Minta Perlindungan ke Prabowo soal Utang Rp20 Miliar
Pasar Tumpah Cikarang Bakal “Disapu Bersih”, TNI-Polri Siaga 24 Jam!
Asep Surya Ajak Infocity Kawal Program Bekasi, Fokus Sampah hingga Banjir
Posyandu di Bekasi Bakal Berubah Total, Kini Urus 6 Layanan Dasar Warga
33 Ribu UMKM Perempuan Berebut, 7 Pemenang KMP 2026 XLSMART Raih Modal Rp200 Juta
DPRD Bekasi Warning Disdik, SPMB 2026 Jangan Sampai Chaos Lagi
Tri Adhianto Tegaskan SPMB Bekasi Tanpa Titipan, Gandeng Kejari
Asep Surya Bikin Heboh Galaksi SDIT An-Nur, Siswa Diminta Berani Mimpi Besar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:53 WIB

Mantan Orang Dekat William Soeryadjaya Minta Perlindungan ke Prabowo soal Utang Rp20 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pasar Tumpah Cikarang Bakal “Disapu Bersih”, TNI-Polri Siaga 24 Jam!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:17 WIB

Asep Surya Ajak Infocity Kawal Program Bekasi, Fokus Sampah hingga Banjir

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:02 WIB

33 Ribu UMKM Perempuan Berebut, 7 Pemenang KMP 2026 XLSMART Raih Modal Rp200 Juta

Senin, 4 Mei 2026 - 10:00 WIB

DPRD Bekasi Warning Disdik, SPMB 2026 Jangan Sampai Chaos Lagi

Berita Terbaru