UU IKN Atur soal Aset Negara, Gedung di Jakarta Bisa Dipakai BUMN

- Redaksi

Senin, 21 Februari 2022 - 17:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama peserta vaksinasi COVID-19 perdana di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev

i

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama peserta vaksinasi COVID-19 perdana di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev

Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan makna pemindahtanganan aset milik negara di Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Otorita IKN. Aturan soal nasib aset milik negara ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara atau UU IKN.

“Kalau dalam persepsi saya tidak berarti harus dijual. Kan bisa juga disewakan,” ujar Wandy saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Februari 2022.

Dalam UU IKN yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut pengalihan aset negara dilakukan dengan dua cara. Pertama diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Kedua dilakukan oleh badan usaha dengan kriteria lain, seperti swasta melalui open tender.

Dalam lembar penjelasan di pasal diterangkan yang dimaksud dengan pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara. Wandy mengatakan soal itu secara rinci bakal dibuat peraturan turunan pada Maret atau April 2022. Sehingga akan jelas pengertian pemindahtanganan aset negara itu boleh dalam bentuk dijual atau sekadar disewakan. “Tepatnya akan diatur di Peraturan Presiden tentang Pendanaan dan Anggaran,” kata Wandy.

Baca Juga :  Legalitas Terbit, Masyarakat Kota Cirebon Tak Perlu Ragu Galang Dana untuk PMI

 

Dalam UU IKN disebutkan pengelolaan terhadap aset yang ditinggalkan saat pindah ibu kota negara bakal dilakukan Kementerian Keuangan. Nantinya Kementerian Keuangan yang menentukan aset negara dapat dilakukan pemindahtanganan atau hanya pemanfaatan saja. Jika pengalihan pemanfaatan, maka perusahaan yang dipilih merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki mayoritas oleh negara.

 

Khusus untuk pemindahtanganan, UU IKN tidak membolehkan terhadap barang milik negara yang memiliki kriteria cagar budaya, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan. Lalu berkaitan dengan pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sedangkan untuk aset yang bernilai sampai dengan Rp100 miliar, pengalihan harus disetujui oleh Menteri Keuangan. Kemudian untuk aset yang nilainya lebih dari Rp100 miliar harus dengan persetujuan Presiden.

Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan, PT Jasamarga Transjawa Tol Lakukan Rekonstruksi Jembatan dan Jalan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

 

“Seluruh mekanisme pemanfaatan terhadap aset negara yang sudah ditinggal ini harus dilaporkan ke DPR RI sesuai mekanisme pertanggungiawaban keuangan negara,” bunyi Pasal 29 ayat 4 UU IKN

 

Sumber: tempo.co

.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Tembus Rp7,8 Triliun, Asep Surya Atmaja Bongkar Tambahan Rp24 Miliar untuk BPJS
DPRD Kebut Perubahan APBD 2026, Ade Sukron Target Akhir Oktober Mulai Jalan
GIFA-METEC Indonesia 2026 Berakhir, 6.000 Pelaku Industri Intip Teknologi Masa Depan
Pilkades Sudah Usai, Tapi 5 Desa di Cibitung Justru Dipimpin 5 Sosok Ini
XLSMART Borong 4 Penghargaan Nasional, dari Bisnis hingga Pemberdayaan Perempuan
XLSMART Rekrut 850 Talenta Muda, Target Tembus 1.000 Orang hingga Akhir 2026
Tak Perlu Turun dari Kasur, Vasaka Hotel Jakarta Punya Cara Baru Nikmati Sarapan
Perdana di Automechanika Jakarta, Schaeffler Buka Gebrakan Baru di Pasar Motor Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:07 WIB

APBD Tembus Rp7,8 Triliun, Asep Surya Atmaja Bongkar Tambahan Rp24 Miliar untuk BPJS

Selasa, 29 September 2026 - 22:49 WIB

DPRD Kebut Perubahan APBD 2026, Ade Sukron Target Akhir Oktober Mulai Jalan

Selasa, 29 September 2026 - 12:40 WIB

GIFA-METEC Indonesia 2026 Berakhir, 6.000 Pelaku Industri Intip Teknologi Masa Depan

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIB

Pilkades Sudah Usai, Tapi 5 Desa di Cibitung Justru Dipimpin 5 Sosok Ini

Senin, 28 September 2026 - 18:11 WIB

XLSMART Borong 4 Penghargaan Nasional, dari Bisnis hingga Pemberdayaan Perempuan

Berita Terbaru

Ribuan peserta mengikuti SMARTFREN FUN RUN 5G Palembang 2026 di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (27/9/2026). Kegiatan yang diikuti lebih dari 1.000 peserta ini menghadirkan Fun Run 5K, hiburan, serta berbagai aktivitas bagi masyarakat.

Nasional

Ribuan Warga Palembang Tumpah Ruah di SMARTFREN FUN RUN 5G

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:44 WIB