UU IKN Atur soal Aset Negara, Gedung di Jakarta Bisa Dipakai BUMN

- Redaksi

Senin, 21 Februari 2022 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama peserta vaksinasi COVID-19 perdana di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev

i

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama peserta vaksinasi COVID-19 perdana di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev

Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan makna pemindahtanganan aset milik negara di Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Otorita IKN. Aturan soal nasib aset milik negara ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara atau UU IKN.

“Kalau dalam persepsi saya tidak berarti harus dijual. Kan bisa juga disewakan,” ujar Wandy saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Februari 2022.

Dalam UU IKN yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut pengalihan aset negara dilakukan dengan dua cara. Pertama diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Kedua dilakukan oleh badan usaha dengan kriteria lain, seperti swasta melalui open tender.

Dalam lembar penjelasan di pasal diterangkan yang dimaksud dengan pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara. Wandy mengatakan soal itu secara rinci bakal dibuat peraturan turunan pada Maret atau April 2022. Sehingga akan jelas pengertian pemindahtanganan aset negara itu boleh dalam bentuk dijual atau sekadar disewakan. “Tepatnya akan diatur di Peraturan Presiden tentang Pendanaan dan Anggaran,” kata Wandy.

Baca Juga :  Klaim Tanah Dikawasan IKN Diajukan Masyarakat Adat sampai Kelompok Tani

 

Dalam UU IKN disebutkan pengelolaan terhadap aset yang ditinggalkan saat pindah ibu kota negara bakal dilakukan Kementerian Keuangan. Nantinya Kementerian Keuangan yang menentukan aset negara dapat dilakukan pemindahtanganan atau hanya pemanfaatan saja. Jika pengalihan pemanfaatan, maka perusahaan yang dipilih merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki mayoritas oleh negara.

 

Khusus untuk pemindahtanganan, UU IKN tidak membolehkan terhadap barang milik negara yang memiliki kriteria cagar budaya, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan. Lalu berkaitan dengan pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sedangkan untuk aset yang bernilai sampai dengan Rp100 miliar, pengalihan harus disetujui oleh Menteri Keuangan. Kemudian untuk aset yang nilainya lebih dari Rp100 miliar harus dengan persetujuan Presiden.

Baca Juga :  Luar Biasa, Bapenda Kabupaten Bekasi Targetkan PAD 2,6 Triliun

 

“Seluruh mekanisme pemanfaatan terhadap aset negara yang sudah ditinggal ini harus dilaporkan ke DPR RI sesuai mekanisme pertanggungiawaban keuangan negara,” bunyi Pasal 29 ayat 4 UU IKN

 

Sumber: tempo.co

.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs
Jakarta Fair 2026 Banjir Jastiper, Omzet Sekali Belanja Tembus Jutaan Rupiah
Jakarta Fair 2026 Banjir Promo Kecantikan, Belanja Makeup dan Skincare Berhadiah Emas Logam Mulia
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Prabowo Pastikan Stok Pangan Aman, Pemerintah Siap Hadapi Ancaman El Nino Godzilla
TVRI: Hak Siar FIFA Bukan Hanya Piala Dunia 2026, Berlaku hingga 2027
Meksiko Kalahkan Korea Selatan 1-0, Nobar Piala Dunia TVRI Dihadiri Shin Tae-yong dan Dua Duta Besar
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 08:16 WIB

Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:46 WIB

Jakarta Fair 2026 Banjir Jastiper, Omzet Sekali Belanja Tembus Jutaan Rupiah

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:06 WIB

Jakarta Fair 2026 Banjir Promo Kecantikan, Belanja Makeup dan Skincare Berhadiah Emas Logam Mulia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:36 WIB

Prabowo Pastikan Stok Pangan Aman, Pemerintah Siap Hadapi Ancaman El Nino Godzilla

Berita Terbaru