Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar kegiatan konsultasi publik terkait rencana pengadaan tanah untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (16/07/2025) di Aula Kantor Kecamatan Setu.
Konsultasi publik tersebut menjadi bagian penting dari tahapan awal pengadaan lahan seluas 2,1 hektare, yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Pengadaan lahan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaan sampah di TPA Burangkeng ke depan.
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan, Danial Firdaus, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat persiapan yang telah dilakukan oleh tim persiapan pengadaan tanah, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengadaan tanah dilakukan secara bertahap, meskipun luasannya di bawah 25 hektare. Kami memulai dengan pendataan, kemudian verifikasi oleh tim, dan dilanjutkan dengan sosialisasi serta konsultasi publik seperti yang kita lakukan kemarin,” ujar Danial.
Dalam pelaksanaannya, konsultasi publik ini melibatkan langsung warga yang tanahnya terdampak oleh rencana perluasan. Menurut hasil pendataan sementara, proyek ini menyentuh sekitar 23 bidang tanah yang dimiliki oleh 23 kepala keluarga (KK).
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar dan kondusif, serta mendapat dukungan dari masyarakat yang hadir. Ini menunjukkan bahwa partisipasi warga sangat penting dalam proses pembangunan,” tambah Danial.
Lebih lanjut, Danial menyebut bahwa perluasan TPA Burangkeng diharapkan mampu mendorong pengelolaan sampah yang lebih modern, termasuk pemanfaatan teknologi dalam operasionalnya.
Tahapan berikutnya dari proses ini adalah penetapan lokasi (penlok) oleh Bupati Bekasi sebagai dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah. Setelah itu, Pemkab Bekasi akan mengajukan permohonan resmi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.
“Nantinya pengadaan lahan akan dilaksanakan oleh Kanwil BPN Jabar. Bisa dilakukan langsung oleh mereka, atau didelegasikan kepada Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi,” pungkas Danial.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang semakin meningkat. (*)









