STS Ajukan Permohonan Tindak Lanjut Kasus Tipikor Ke Kejati Jabar

- Redaksi

Jumat, 17 Agustus 2018 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sugeng Teguh Santoso

i

Sugeng Teguh Santoso

RJN, Bogor– Pengacara Kondang Sugeng Teguh Santoso (STS) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut tuntas kasus mark up lahan Jambu Dua, Kota Bogor, Jawa Barat.

STS-sapaannya- mengatakan, Kejati harus membongkar aktor lain di balik kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut. “Siapa dalangnya harus diusut. Tanpa terkecuali. Ini menyangkut urusan banyak orang,” ujar STS di Bogor, Rabu (15/8).

STS mengatakan, lewat Yayasan Satu Keadilan (lembaga yang fokus dalam bantuan hukum), pihaknya telah mengajukan permintaan tindak lanjut penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) kepada Kejati Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat bernomor 72/YSK/VIII/2018 tersebut  telah dikirim ke Kejati Jabar per 13 Agustus lalu. “Kami tembuskan juga kepada Jaksa Agung, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan,” jelas dia.

Baca Juga :  Laka Lantas di Tol, Mobil Pick Up Terguling Akibat Ditabrak

Permohonan ini menindaklanjuti Putusan 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg, yang diperkuat Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1012 K/PID.SUS/2017.

“Dalam putusan, terpidana RNA bersama-sama dengan beberapa pihak termasuk Bima Arya Sugiarto (Wali Kota Bogor) dan Ade Syarif Hidayat (Sekda Kota Bogor). Ini yang saya pikir harus ditelaah lebih lanjut,” ungkap pria yang juga Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan, Bima dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Ade Syarif Hidayat disebut terlibat. Ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Bima dan Ade dinyatakan sebagai pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan Pasar Warung Jambu Dua.

Baca Juga :  Sun Star Motor Gelar Event Xpand The Xpander Xperience 2018

Dalam perkara korupsi itu, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Prianta.

Selain itu, mantan Camat Tanah Sereal Irwan Gumelar dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan turut divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Warung Jambu seluas 3.000 meter persegi. Lahan diketahui milik pihak ketiga, seorang pengusaha bernama Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong (almarhum).

Baca Juga :  Aparatur Desa Muktiwari Bersama Swadaya Masyarakat Gelar Kegiatan Normalisasi Kali Ceger-Cangkring

Lahan Angkahong ini lantas dibeli oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Harga yang disepakati untuk pembelian lahan seluas 3.000 meter persegi itu mencapai Rp 43 miliar.

Lahan 3.000 meter itulah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah kota Bogor untuk ditempati oleh para para PKL yang berjualan sekitar 500 PKL. Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar, Rp 49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua.

Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp 17,5 miliar. Namun, setelah dievaluasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp 35 miliar.(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Jamaah Muhammadiyah Salat Id di Bekasi, Kawasan Grand Wisata Padat
Jelang Lebaran, Fuso Berkah Ramadan Hadir Servis Truk Dapat Diskon & Cek Gratis
VinFast Resmi Buka Pemesanan VF MPV 7 di Indonesia, MPV Listrik Premium Tujuh Penumpang
Bupati Bekasi Ade Kuswara Tinjau Lokasi Banjir di Sukamanah: “Tindakan Cepat dan Nyata di Lapangan Harus Dilakukan”
Parade Foto: Karnaval Budaya Muktiwari, Meriah dan Penuh Warna”
Karang Kitri Bersinar! Bekasi Tuan Rumah Kejuaraan Nasional Off-Road Adventure 2025
BPBD Kabupaten Bekasi Tegaskan: Warga Harus Siaga Hadapi Musim Kemarau!
Bekasi Sambut Kunjungan Resmi Wakil Wali Kota Izumisano Jepang, Bahas Kerja Sama Strategis Lintas Negara

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:21 WIB

Ribuan Jamaah Muhammadiyah Salat Id di Bekasi, Kawasan Grand Wisata Padat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:05 WIB

Jelang Lebaran, Fuso Berkah Ramadan Hadir Servis Truk Dapat Diskon & Cek Gratis

Senin, 9 Februari 2026 - 14:41 WIB

VinFast Resmi Buka Pemesanan VF MPV 7 di Indonesia, MPV Listrik Premium Tujuh Penumpang

Senin, 3 November 2025 - 16:56 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Tinjau Lokasi Banjir di Sukamanah: “Tindakan Cepat dan Nyata di Lapangan Harus Dilakukan”

Senin, 18 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Parade Foto: Karnaval Budaya Muktiwari, Meriah dan Penuh Warna”

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !