Soal Revisi JHT, Menaker Sebut Kembali ke Aturan Lama dan Dipermudah

- Redaksi

Kamis, 3 Maret 2022 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

i

Doc : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

 

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tengah dilakukan. Aturan itu sebelumnya ditolak keras karena mengatur pencairan jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Ida memastikan, pada prinsipnya revisi dilakukan agar ketentuan tentang klaim jaminan hari tua (JHT) kembali sesuai dengan aturan lama dan prosedurnya  dipermudah. “Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah,” kata Ida dalam keterangan tertulis Rabu, 2 Maret 2022.

 

Untuk mempercepat proses revisi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini berupaya menyerap aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Pemerintah juga intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Insya Allah segera selesai” ucap Ida.

 

Peraturan yang kontroversial tersebut dipastikan belum berlaku efektif dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan aturan yang terdahulu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Baca Juga :  Adira Finance Targetkan Pembiayaan Multiguna Naik 20 Persen di Ramadan 2026

 

“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” kata Ida.

 

Lebih jauh, Ida menyatakan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skillingupskilling maupun re-skilling.

 

Baca Juga :  Dinas Koperasi dan UKM Hadirkan Pameran Produk UMKM di Lebaran Bekasi 2023

Dengan demikian, kata Ida, saat ini sudah berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. “Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” kata dia.

 

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs
Jakarta Fair 2026 Banjir Jastiper, Omzet Sekali Belanja Tembus Jutaan Rupiah
Jakarta Fair 2026 Banjir Promo Kecantikan, Belanja Makeup dan Skincare Berhadiah Emas Logam Mulia
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Prabowo Pastikan Stok Pangan Aman, Pemerintah Siap Hadapi Ancaman El Nino Godzilla
TVRI: Hak Siar FIFA Bukan Hanya Piala Dunia 2026, Berlaku hingga 2027
Meksiko Kalahkan Korea Selatan 1-0, Nobar Piala Dunia TVRI Dihadiri Shin Tae-yong dan Dua Duta Besar
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 08:16 WIB

Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:46 WIB

Jakarta Fair 2026 Banjir Jastiper, Omzet Sekali Belanja Tembus Jutaan Rupiah

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:06 WIB

Jakarta Fair 2026 Banjir Promo Kecantikan, Belanja Makeup dan Skincare Berhadiah Emas Logam Mulia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:36 WIB

Prabowo Pastikan Stok Pangan Aman, Pemerintah Siap Hadapi Ancaman El Nino Godzilla

Berita Terbaru