RakyatJabarNews.com, Cianjur – Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Cianjur dan Kecamatan Cipanas akhirnya menertibkan kios di Jalan Raya Cipanas, tepatnya dekat Raja FO Puncak. Pembongkaran dilakukan karena pedagang menyalahi aturan dan tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya.
Kasie Satpol PP Kecamatan Cipanas, Ade Nurodin, menjelaskan tindak lanjut dari teguran yang sudah dilayangkan Kecamatan Cipanas tak digubris pedagang, Maka dari itu, gabungan petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur dan Kecamatan Cipanas menertibkan sejumlah pedagang yang membandel, Rabu (10/1/2018).
“Pascapembongkaran kios yang beberapa waktu lalu oleh Tim Gabungan Satpol PP dan Polres, masih ada pedagang yang membandel kembali berdagang. Makanya kami berdasarkan instruksi pemerintah terpaksa harus menertibkan pedagang,” tuturnya.
Pembersihan pedagang ini menyusul adanya rencana pelebaran Jalan Raya Puncak. Mulai dari Simpang Gadog, Bogor hingga Cianjur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Kami imbau pedagang dilarang kembali berdagang di jalur protokol Cipanas – Pacet, karena jalan tersebut merupakan milik PU. Kami pun akan terus melakukan monitoring agar mereka tak kembali berdagang, dan melanggar aturan,” tukasnya. (and/RJN)