RakyatJabarNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis berhasil menjaring satu pasangan yang diduga akan berbuat mesum di Hotel Putra Yuda, Jalan Jendral Sudirman Ciamis, Jumat (26/5/2017).
Menurut Kepala Seksi Pengendali Oprasi (Kasi Dal Ops) Satpol PP Kabupaten Ciamis, Yudi Brata, diamankanya pasangan tersebut saat Satpol PP melaksanakan maklumat Bupati Ciamis menjelang bulan Suci Ramadhan, tempat-tempat yang dianggap rawan digunakan untuk berbuat mesum harus dibersihkan dari perbuatan maksiat itu.
“Menindaklanjuti maklumat itu, kami jajaran Satpol PP melaksanakan operasi Penyakit Masyarakat ini, dan hasilnya kami jaring satu pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar hotel,” katanya.
Pasangan tersebut tidak bisa membuktikan mereka suami istri, maka keduanya pun langsung diberi pembinaan di tempat agar mereka tidak berbuat zina.
“Ironisnya, pasangan bukan muhrim ini perempuanya masih di bawah umur, itu pun menurut pengakuan perempuannya,” kata Yudi.
Menurut Yudi, selain mengaku masih di bawah umur, perempuan tersebut juga mengaku masih duduk di bangku sekolah MTs di Kota Tasikmalaya. (Ful/RJN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT