Roy Suryo Laporkan Menag ke Polisi soal Suara dari Masjid dan Gonggongan Anjing

- Redaksi

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menpora Roy Suryo usai melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2/2022).

i

Mantan Menpora Roy Suryo usai melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2/2022).

Jakarta – Pakar telematika, Roy Suryo, bersama Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas atas tuduhan penistaan agama. Roy Suryo dan koleganya mempermasalahkan ucapan Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

“Untuk itu kami (Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia) akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, lewat pesan singkat, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Siapkan Perluasan TPA Burangkeng

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaporan Yaqut ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat tersebut pemerintah menginstruksikan agar volume pengeras suara maksimal 100 desibel.

Saat berkunjung ke Pekanbaru, Yaqut menjelaskan jika maksud dari surat edaran tersebut agar membuat masyarakat Indonesia dan hubungan antaragama semakin harmonis.

 

Selain itu, kata Yaqut, aturan ini untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Baca Juga :  Menag Yaqut Tegaskan Bahwa Label Sertifikasi Halal oleh Pemerintah, Bukan Ormas

 

“Kami bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucapnya Rabu, 23 Februari 2022 dikutip Antara.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pertamina Buka 62 Outlet Delivery Bright Gas di Area Bekasi Hingga Subang

 

Yaqut menegaskan alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Hal ini demi niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

 

“Kami harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

 

sumber:tempo.co

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPID Menyala, Solusi Digital Informasi Publik Bekasi
Bupati Bekasi Serahkan Jamsostek dan Sarpras untuk Nelayan, Dorong Tarumajaya Jadi Kontributor PAD
Tak Ada Lagi PMI Jadi Korban! Fraksi PDI Perjuangan Bekasi Pasang Badan
Bekasi Luncurkan 130 Koperasi Desa, Pertama di Indonesia !
DPRD Kota Bekasi Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Sesuai Regulasi Terbaru
Anggaran Rp 2,1 Triliun Disiapkan DPRD Kota Bekasi untuk Atasi Jalan Rusak dan Banjir
Wali Kota Bekasi: ASN Harus Jadi Panutan, Bukan Beban Publik
Rawan Kebakaran, DPRD Bekasi Desak Kantor Damkar Pondokgede Segera Dioperasikan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:37 WIB

PPID Menyala, Solusi Digital Informasi Publik Bekasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:32 WIB

Bupati Bekasi Serahkan Jamsostek dan Sarpras untuk Nelayan, Dorong Tarumajaya Jadi Kontributor PAD

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:17 WIB

Tak Ada Lagi PMI Jadi Korban! Fraksi PDI Perjuangan Bekasi Pasang Badan

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:07 WIB

Bekasi Luncurkan 130 Koperasi Desa, Pertama di Indonesia !

Senin, 19 Mei 2025 - 10:40 WIB

Anggaran Rp 2,1 Triliun Disiapkan DPRD Kota Bekasi untuk Atasi Jalan Rusak dan Banjir

Berita Terbaru

Transformasi layanan publik Bekasi lewat teknologi! PPID Menyala bikin akses informasi jadi mudah, cepat, dan transparan. Sudah coba?

Pemerintahan

PPID Menyala, Solusi Digital Informasi Publik Bekasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:37 WIB

Cetak Sejarah : Kabupaten Bekasi cetak sejarah Sebanyak 130 Koperasi Merah Putih resmi dibentuk di seluruh desa dan kelurahan. Jadi yang pertama di Indonesia dengan 100% koperasi desa. Siap dorong ekonomi rakyat dan buka jutaan lapangan kerja

Pemerintahan

Bekasi Luncurkan 130 Koperasi Desa, Pertama di Indonesia !

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:07 WIB

Anda Kurang Beruntung !