Ratusan Buruh FSPMI Demo Menuntut Kenaikan Upah

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kabupaten Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disknakertrans) di Jl. Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon hari Senin (13/11). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar para buruh diberikan upah yang layak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian dari Polres Kota Cirebon yang dibantu oleh Satpol PP menjaga ketat Kantor Disnakertrans, dan mencegah para pendemo untuk masuk ke halaman kantor. Saat berorasi, para pendemo tetap tertahan di depan jembatan kantor Disnakertrans. Hal tersebut membuat Jl. Cipto di depan Kantor Disnakertrans yang mengarah dari lampu merah Pemuda menuju Gunung Sari mengalami kemacetan. Tampak pula satu unit mobil Water Canon berjaga di sekitar pendemo.

Koordinator Aksi Rano Sudibyo meminta agar pemerintah tidak otoriter terkait upah buruh ini. Apalagi saat rapat pleno tentang besaran mereka mengambil keputusan sepihak.

“Kami minta supaya pemerintah jangan otoriter dalam mengambil keputusan soal upah buruh ini,” ujarnya yang disambut antusias oleh teman-temannya.

Rano menjelaskan, buruh menolak PP No 78/2015 tentang pengupahan, di mana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) harus sesuai dengan KHL. Karena jika mengacu pada hasil survey kebutuhan, mendapatkan hasil Rp 3,2 juta. Namun, upah yang disetujui hanya Rp 1,8 juta untuk tahun 2018, setelah sebelumnya hanya Rp 1,7 pada tahun 2017. Itu berarti hanya naik 8,71%.

“Ini berarti cuma naik sekitar Rp 150.000. itu sebuah penghinaan,” tegasnya.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi, berdasarkan hasil pertemuan hari ini (13/11), Serikat Pekerja menyatakan siap karena berdasarkan berita acara yang ada yaitu provinsi Jawa Timur dan Banten bahwa di dalam pleno boleh dimasukan usulan serikat buruh untuk menuntut UMK, sehingga pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan pusat.

“Kalau pusat memperbolehkan, maka hasil pleno dimasukan. Karena ini berdasarkan PP no. 78 yang mengharuskan menggunakan formula inflasi dan PDB. Itu patokannya, kita tinggal menjalankan,” jelasnya saat ditemui awak media.

Terkait permintaan buruh yang meminta naik hingga Rp 3,2 juta, menurut Subandi bahwa itu berdasarkan KHL. Sedangkan KHL sendiri sudah dipakai lagi karena sudah adanya PP no. 78, dan akan dikaji lagi bagaimana agar upah itu adil.

“Nanti itu berlakunya 5 tahun, yaitu 2019 baru akan apakah PP no. 78 itu akan dicabut atau direvisi. Karena kabupaten lain seperti Indramayu dan Majalengka itu UMK-nya di bawah Kabupaten Cirebon, kemudian UMP juga kita diatas, UMP kan Rp 1,5 juta, kita sudah Rp 1,8 juta. Artinya kita itu sudah bagus, kalau misalkan UMK ini di bawah UMP itu baru tidak adil,” jelasnya.(Juf/RJN)

Comment