RAOS Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Komisi IV di Desa Sindangkerta

- Redaksi

Minggu, 30 Juli 2017 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Indramayu – Sejumlah pengurus Rumah Aspirasi Ono Surono (RAOS) di kabupaten Indramayu hadiri kegiatan sosialisasi undang-undang terkait komisi IV sekaligus penyampaian Undang-undang Pemilu oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono ST, di Desa Sindangkerta Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, Minggu (30/07).

Ono Surono ST menyampaikan, adanya Undang-undang Pemilu yang baru, tentunya harus disampaikan oleh wakil rakyat kepada masyarakat, agar mengetahui mekanisme pemilihan umum untuk proses demokrasi di Indonesia pada pemilu ke depan.

UU Pemilu tersebut diantaranya ambang batas presidential atau presidential threshold, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu.

Baca Juga :  HK Himbau Generasi Muda Tanamkan Nilai Pancasila

“Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden. Presidential threshold 20-25% adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya,” Paparnya.

Parliamentary threshold, lanjut Ono, adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen. Ini berarti parpol minimal harus mendapat 4 persen suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota dewan.

“Sistem proporsional terbuka berarti di kertas suara terpampang nama caleg selain nama partai. Pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg yang diinginkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Cirebon Deklarasikan Isun GOLPUT

Selain itu, Dapil magnitude atau alokasi kursi per dapil, yakni rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan, paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.

“Metode konversi suara mempengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR, menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional, yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar,” terangnya.

Selain itu, Ono juga memberikan simulasi tentang proses pemilu untuk para bakal calon legislatif dan partai politik yang akan mengusung, untuk pesta demokrasi pada pemilihan umum kedepan.

Baca Juga :  Muswil IV PKB, Cak Imin: Jawa Barat Memiliki Potensi yang Besar

“Misalnya di Indramayu saja ada 8 partai politik, bisa saja tinggal 5 partai, karena adanya perubahan undang-undang pemilu tersebut,” ungkapnya.

Adanya perubahan Undang-undang Pemilu, lanjut Ono, diharapkan agar seluruh kader PDI Perjuangan atau di Rumah Aspirasi Ono Surono juga kepada masyarakat, yang akan mencalonkan diri menjadi calon legislatif, agar mempersiapkan diri dan memahami undang-undang Pemilu terlebih dahulu.

“Untuk PDI Perjuangan, kemungkinan Desember 2017 ini sudah mulai menjaring nama-nama bakal calon legislatif di setiap dapil, untuk maju pada pemilihan legislatif nanti,” pungkasnya. (Dra/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV
Demokrat Kabupaten Bekasi Gencarkan Aksi Sosial Jelang HUT ke-24, Donor Darah hingga Tanam 2.000 Mangrove
HUT ke-25 Demokrat, Tanam 2.000 Mangrove dan Bersihkan Pantai Muara Gembong
PDIP Bekasi Panas! Ono Surono Minta Mesin Partai Bergerak Total Jelang 2029
Nawal Husni Resmi Pimpin PPP Kota Bekasi, Target Menang Besar 2029
Panas! Muscab PPP Kota Bekasi Disebut Ilegal, Nama Nawal Husni Disorot
DPC PDI Perjuangan Gelar Upacara & Perlombaan 17-an, Ratusan Kader Tumpah Ruah
Plesiran Ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Akui Kesalahan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58 WIB

dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:15 WIB

Demokrat Kabupaten Bekasi Gencarkan Aksi Sosial Jelang HUT ke-24, Donor Darah hingga Tanam 2.000 Mangrove

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:47 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Tanam 2.000 Mangrove dan Bersihkan Pantai Muara Gembong

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:00 WIB

PDIP Bekasi Panas! Ono Surono Minta Mesin Partai Bergerak Total Jelang 2029

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:38 WIB

Nawal Husni Resmi Pimpin PPP Kota Bekasi, Target Menang Besar 2029

Berita Terbaru

Atlet balap sepeda Kota Bekasi, Dharmawan Bekti, berhasil meraih podium pertama nomor Criterium Men Youth Jawa Barat pada Bupati Bogor Cup 2026 di Pakansari, Bogor, Sabtu (8/8/2026).

Bogor

Dharmawan Bekti Naik Podium, Bekasi Bidik Emas Porprov

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:12 WIB

Diskusi “Bedah Roadmap Implementasi B50: Regulasi hingga Dampaknya terhadap Industri Otomotif Indonesia” menghadirkan Cahyo Setyo Wibowo dari Kementerian ESDM, Ronny Senjaya, dan Aji Jaya dalam rangkaian GIIAS 2026, Tangerang, Jumat (7/8/2026).

Otomotif

B50 Diuji 40.000 Km, Apa yang Terjadi pada Kendaraan Diesel?

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:39 WIB

Peserta Fashion Show Gebyar Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bekasi tampil mengenakan busana bernuansa budaya Nusantara di atas catwalk. Kegiatan tersebut menjadi ajang memperkenalkan kekayaan budaya dan kreativitas lokal Kabupaten Bekasi.

Lainnya

34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:46 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe memberikan apresiasi kepada atlet Peparpeda saat membuka ajang olahraga pelajar disabilitas di Kota Bekasi.

Olahraga

Atlet Paralimpik Kota Bekasi Bikin Bangga

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:00 WIB