RAOS Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Komisi IV di Desa Sindangkerta

- Redaktur

Minggu, 30 Juli 2017 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Indramayu – Sejumlah pengurus Rumah Aspirasi Ono Surono (RAOS) di kabupaten Indramayu hadiri kegiatan sosialisasi undang-undang terkait komisi IV sekaligus penyampaian Undang-undang Pemilu oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono ST, di Desa Sindangkerta Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, Minggu (30/07).

Ono Surono ST menyampaikan, adanya Undang-undang Pemilu yang baru, tentunya harus disampaikan oleh wakil rakyat kepada masyarakat, agar mengetahui mekanisme pemilihan umum untuk proses demokrasi di Indonesia pada pemilu ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU Pemilu tersebut diantaranya ambang batas presidential atau presidential threshold, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu.

“Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden. Presidential threshold 20-25% adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya,” Paparnya.

Baca Juga :  Atasi Stunting, BPN Prabowo-Sandi: Sedekah Putih Untuk Wujudkan Generasi Indonesia Emas

Parliamentary threshold, lanjut Ono, adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen. Ini berarti parpol minimal harus mendapat 4 persen suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota dewan.

“Sistem proporsional terbuka berarti di kertas suara terpampang nama caleg selain nama partai. Pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg yang diinginkan,” jelasnya.

Selain itu, Dapil magnitude atau alokasi kursi per dapil, yakni rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan, paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.

“Metode konversi suara mempengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR, menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional, yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar,” terangnya.

Baca Juga :  Buruh Bekasi Curhat Soal UMSK Molor ke Ridwan Kamil

Selain itu, Ono juga memberikan simulasi tentang proses pemilu untuk para bakal calon legislatif dan partai politik yang akan mengusung, untuk pesta demokrasi pada pemilihan umum kedepan.

“Misalnya di Indramayu saja ada 8 partai politik, bisa saja tinggal 5 partai, karena adanya perubahan undang-undang pemilu tersebut,” ungkapnya.

Adanya perubahan Undang-undang Pemilu, lanjut Ono, diharapkan agar seluruh kader PDI Perjuangan atau di Rumah Aspirasi Ono Surono juga kepada masyarakat, yang akan mencalonkan diri menjadi calon legislatif, agar mempersiapkan diri dan memahami undang-undang Pemilu terlebih dahulu.

“Untuk PDI Perjuangan, kemungkinan Desember 2017 ini sudah mulai menjaring nama-nama bakal calon legislatif di setiap dapil, untuk maju pada pemilihan legislatif nanti,” pungkasnya. (Dra/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawaslu Depok Siap Lakukan Pengawasan Pilkada 2024
Pilkada Depok : Imam-Ririn No Urut Satu, Supian-Chandra No Urut Dua
KPU Kota Bekasi Resmi Umumkan No Urut Pasangan Calon
Visi dan Misi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2024
Sapa Warga Tambun Selatan, Bacabup Ade Kuswara : Insya Allah Keinginan Warga Dapat Terwujud
55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik
120 Anggota DPRD Jabar Terpilih yang Dilantik di Gedung Merdeka Hari Ini
Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Kabupaten Bekasi
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 08:49 WIB

Bawaslu Depok Siap Lakukan Pengawasan Pilkada 2024

Senin, 23 September 2024 - 22:41 WIB

Pilkada Depok : Imam-Ririn No Urut Satu, Supian-Chandra No Urut Dua

Senin, 23 September 2024 - 18:49 WIB

KPU Kota Bekasi Resmi Umumkan No Urut Pasangan Calon

Minggu, 22 September 2024 - 12:49 WIB

Visi dan Misi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2024

Minggu, 15 September 2024 - 21:08 WIB

Sapa Warga Tambun Selatan, Bacabup Ade Kuswara : Insya Allah Keinginan Warga Dapat Terwujud

Berita Terbaru

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam menghadiri Kirab Pilkada Tahun 2024, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, di Halaman Museum Gedung Juang 45, Tambun Selatan, pada Sabtu, (05/10/2024).

Lainnya

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Kirab Pilkada 2024

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:59 WIB