RakyatJabarNews.com, Indramayu – Sejumlah pengurus Rumah Aspirasi Ono Surono (RAOS) di kabupaten Indramayu hadiri kegiatan sosialisasi undang-undang terkait komisi IV sekaligus penyampaian Undang-undang Pemilu oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono ST, di Desa Sindangkerta Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, Minggu (30/07).
Ono Surono ST menyampaikan, adanya Undang-undang Pemilu yang baru, tentunya harus disampaikan oleh wakil rakyat kepada masyarakat, agar mengetahui mekanisme pemilihan umum untuk proses demokrasi di Indonesia pada pemilu ke depan.
UU Pemilu tersebut diantaranya ambang batas presidential atau presidential threshold, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu.
“Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden. Presidential threshold 20-25% adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya,” Paparnya.
Parliamentary threshold, lanjut Ono, adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen. Ini berarti parpol minimal harus mendapat 4 persen suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota dewan.
“Sistem proporsional terbuka berarti di kertas suara terpampang nama caleg selain nama partai. Pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg yang diinginkan,” jelasnya.
Selain itu, Dapil magnitude atau alokasi kursi per dapil, yakni rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan, paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.
“Metode konversi suara mempengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR, menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional, yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar,” terangnya.
Selain itu, Ono juga memberikan simulasi tentang proses pemilu untuk para bakal calon legislatif dan partai politik yang akan mengusung, untuk pesta demokrasi pada pemilihan umum kedepan.
“Misalnya di Indramayu saja ada 8 partai politik, bisa saja tinggal 5 partai, karena adanya perubahan undang-undang pemilu tersebut,” ungkapnya.
Adanya perubahan Undang-undang Pemilu, lanjut Ono, diharapkan agar seluruh kader PDI Perjuangan atau di Rumah Aspirasi Ono Surono juga kepada masyarakat, yang akan mencalonkan diri menjadi calon legislatif, agar mempersiapkan diri dan memahami undang-undang Pemilu terlebih dahulu.
“Untuk PDI Perjuangan, kemungkinan Desember 2017 ini sudah mulai menjaring nama-nama bakal calon legislatif di setiap dapil, untuk maju pada pemilihan legislatif nanti,” pungkasnya. (Dra/RJN)