PT Jasa Raharja Tidak Menanggung Asuransi Korban Kecelakaan Ojek Online

- Redaksi

Jumat, 12 Mei 2017 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan bahwa perusahaan tidak menanggung asuransi korban kecelakaan ojek online. Pasalnya, ojek bukan merupakan angkutan umum resmi di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengungkapkan perusahaan hanya menanggung asuransi atau memberi santunan bagi korban kecelakaan taksi-taksi online, seperti Grab Car, Go Car, Uber Car, dan sebagainya.

“Sudah diatur Kementerian Perhubungan, kelihatannya baru roda empat (taksi online). Roda dua belum, kan disampaikan Pak Dirjen itu (ojek online) bukan angkutan umum karena angkutan umum terdaftar, berizin, dan berbayar. Kami melekat memberikan santunan itu,” ujarnya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Budi mengatakan, perusahaan menaikkan uang santunan hingga 100 persen atau dua kali lipat untuk korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan. Penyesuaian tersebut tidak diiringi dengan kenaikan iuran atau premi.

“Tentu ada penurunan laba yang jadi konsekuensi kenaikan santunan 100 persen dan pendapatan tidak naik. Tapi penurunan tidak banyak karena target laba setelah ada kenaikan santunan sekitar Rp 1,7 triliun – Rp 1,8 triliun di 2017. Tahun lalu labanya Rp 2,3 triliun,” tutur dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengaku sepeda motor tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kita masih menjajaki Forum Group Discussion/FGD dan kegiatan ilmiah. Bagaimana revisi dari UU itu khususnya sepeda motor yang digunakan untuk angkutan orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi menyatakan bahwa Jasa Raharja terus meningkatkan pelayanan terhadap jasa asuransi kecelakaan, termasuk pengajuan klaim. Untuk korban kecelakaan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), uang santunan bisa cair dalam waktu 1×24 jam.

Budi mengungkapkan, pembayaran iuran dan sumbangan wajib dulu bersifat manual di kantor Samsat. Sedangkan sekarang ini, masyarakat bisa membayar langsung via perbankan.

“Kita juga improve secara maksimal klaim uang santunan. Untuk korban meninggal di tempat sampai kecelakaan besar misalnya, satu hari satu malam selesai (klaim),” kata dia.

Diakui Budi, kecepatan pencairan uang pertanggungan ini karena kerja sama kecepatan dalam pencatatan pelayanan terutama dengan Polri. Polri, sambungnya, sangat cepat dalam penyediaan data dengan waktu 2-3 jam.

“Kalau sudah ada datanya, kita langsung lihat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), korban meninggal bisa langsung ketahuan nama istri/suami dan keluarganya,” dia menerangkan.(RJN)

Baca Juga :  Jaga Performa Jalan Tol Jelang Asian Games, Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cengkareng

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Jasamarga Transjawa Salurkan 200 Paket Sembako untuk Masyarakat Sekitar
Jalur Penghubung Pulau Jawa Melayani 63 Ribu Kendaraan
Jaringan Aman Terkendali, Trafik Data Meningkat
Kaporli Resmi Berlakukan One Way Nasional Arus Balik
Perkuat Sinergi untuk Kelancaran Mudik: Menko PMK dan Stakeholder Lakukan Koordinasi Semua Lini
JTT Lakukan Perpanjangan Titik Oneway Lokal KM 422 Jalan Tol Semarang – Solo
One Way Nasional Diberlakukan Urai Kemacetan Kendaraan Arus Mudik
DPRD Jabar Tekankan Program Rutilahu  Segera Direalisasikan
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 07:31 WIB

PT Jasamarga Transjawa Salurkan 200 Paket Sembako untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 10 April 2025 - 10:16 WIB

Jalur Penghubung Pulau Jawa Melayani 63 Ribu Kendaraan

Rabu, 9 April 2025 - 22:23 WIB

Jaringan Aman Terkendali, Trafik Data Meningkat

Minggu, 6 April 2025 - 17:42 WIB

Kaporli Resmi Berlakukan One Way Nasional Arus Balik

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:54 WIB

Perkuat Sinergi untuk Kelancaran Mudik: Menko PMK dan Stakeholder Lakukan Koordinasi Semua Lini

Berita Terbaru

Bekasi

Wali Kota Dukung Edukasi Kesiapsiagaan Sejak Usia Dini

Minggu, 27 Apr 2025 - 19:24 WIB

Bekasi

Catat Jadwal Pelayanan Publik di CFD Kota Bekasi

Sabtu, 26 Apr 2025 - 08:41 WIB

Anda Kurang Beruntung !