PT Jasa Raharja Tidak Menanggung Asuransi Korban Kecelakaan Ojek Online

- Redaktur

Jumat, 12 Mei 2017 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan bahwa perusahaan tidak menanggung asuransi korban kecelakaan ojek online. Pasalnya, ojek bukan merupakan angkutan umum resmi di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengungkapkan perusahaan hanya menanggung asuransi atau memberi santunan bagi korban kecelakaan taksi-taksi online, seperti Grab Car, Go Car, Uber Car, dan sebagainya.

“Sudah diatur Kementerian Perhubungan, kelihatannya baru roda empat (taksi online). Roda dua belum, kan disampaikan Pak Dirjen itu (ojek online) bukan angkutan umum karena angkutan umum terdaftar, berizin, dan berbayar. Kami melekat memberikan santunan itu,” ujarnya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Budi mengatakan, perusahaan menaikkan uang santunan hingga 100 persen atau dua kali lipat untuk korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan. Penyesuaian tersebut tidak diiringi dengan kenaikan iuran atau premi.

“Tentu ada penurunan laba yang jadi konsekuensi kenaikan santunan 100 persen dan pendapatan tidak naik. Tapi penurunan tidak banyak karena target laba setelah ada kenaikan santunan sekitar Rp 1,7 triliun – Rp 1,8 triliun di 2017. Tahun lalu labanya Rp 2,3 triliun,” tutur dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengaku sepeda motor tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kita masih menjajaki Forum Group Discussion/FGD dan kegiatan ilmiah. Bagaimana revisi dari UU itu khususnya sepeda motor yang digunakan untuk angkutan orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi menyatakan bahwa Jasa Raharja terus meningkatkan pelayanan terhadap jasa asuransi kecelakaan, termasuk pengajuan klaim. Untuk korban kecelakaan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), uang santunan bisa cair dalam waktu 1×24 jam.

Budi mengungkapkan, pembayaran iuran dan sumbangan wajib dulu bersifat manual di kantor Samsat. Sedangkan sekarang ini, masyarakat bisa membayar langsung via perbankan.

“Kita juga improve secara maksimal klaim uang santunan. Untuk korban meninggal di tempat sampai kecelakaan besar misalnya, satu hari satu malam selesai (klaim),” kata dia.

Diakui Budi, kecepatan pencairan uang pertanggungan ini karena kerja sama kecepatan dalam pencatatan pelayanan terutama dengan Polri. Polri, sambungnya, sangat cepat dalam penyediaan data dengan waktu 2-3 jam.

“Kalau sudah ada datanya, kita langsung lihat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), korban meninggal bisa langsung ketahuan nama istri/suami dan keluarganya,” dia menerangkan.(RJN)

Baca Juga :  Melalui JTMC, Commmand Center Jalan Tol Berbasis Intelligent Transportation System Pertama di Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kemendikbud Tanggapi Soal UN Matematika yang Dianggap Sulit
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Mengudara, Bali Internasional Airshow 2024 Soroti Teknologi Aviasi Modern
Sisternet Goes To Campus,.Ajak 1.500 Mahasiswi Universitas Andalas Berpartisipasi dalam Female Future Leader
Berita Foto : Tangguh Dalam Memadamkan Sijago Merah
XL Axiata Dukung Program Sisternet
L-Men Kembali Dukung Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 dengan Menjadi Official Protein Partner untuk Wilayah Aceh
Jokowi dan Para Ketum Parpol KIM Plus Hadiri Penutupan Rapimnas Gerindra
XL Axiata Perkuat Jaringan 4G Siap Dukung Kesuksesan PON XXI 2024 di Aceh – Sumut
Daftarkan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja di Jabar, Ini Alasannya
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 19:57 WIB

Resmi Mengudara, Bali Internasional Airshow 2024 Soroti Teknologi Aviasi Modern

Jumat, 13 September 2024 - 06:43 WIB

Sisternet Goes To Campus,.Ajak 1.500 Mahasiswi Universitas Andalas Berpartisipasi dalam Female Future Leader

Kamis, 12 September 2024 - 22:02 WIB

Berita Foto : Tangguh Dalam Memadamkan Sijago Merah

Senin, 9 September 2024 - 14:23 WIB

XL Axiata Dukung Program Sisternet

Jumat, 6 September 2024 - 15:05 WIB

L-Men Kembali Dukung Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 dengan Menjadi Official Protein Partner untuk Wilayah Aceh

Berita Terbaru

GIIAS Bandung siap memukau warga parahyangan dengan line up kendaraan terbaru yang sebelumnya sudah diperkenalkan di penyelenggaraan GIIAS di BSD Tangerang pada Juli lalu.

Bandung

GIIAS 2024 Bandung Tawarkan Program Menarik

Kamis, 19 Sep 2024 - 00:00 WIB