RakyatJabarNews.com, Jakarta – Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para developer di bidang properti, khususnya dalam hal kebijakan dan regulasi terkait pembebasan lahan agar dalam proses pembebasan lahan tidak mengalami kendala yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, maka PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melalui Jasa Marga Learning Institute (JLMI) dan PT Jasa Marga Properti (JMP), menginisiasi seminar bertajuk “Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti”, di Kantor Pusat Jasa Marga, Kamis, 15 Maret 2018.
Seminar properti ini menghadirkan lima narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Arie Yuriwin, Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Syafran Sofyan, Direktur Utama PT PP Properti Taufik Hidayat, Ketua Dewan Pertimbangan DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indoesia (APERSI) Eddy Ganefo, dan Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata. Selain itu, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani juga turut hadir dan memberikan opening speech dalam kegiatan tersebut.
Acara ini berangkat dari perkembangan di dunia properti yang tidak terlepas dari peran pemerintah dalam mendukung bisnis properti. Salah satu dukungan Pemerintah dalam bisnis properti adalah dengan menerbitkan berbagai regulasi dan Undang-Undang, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), UU Hak Tanggungan serta UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Oleh karena itu, para pelaku di bidang bisnis properti harus memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang Undang-Undang tersebut, khususnya pengetahuan di bidang legalitas dan kepemilikan tanah, wajib dimiliki oleh para developer, agar semakin ahli dalam menjalankan bisnis propertinya.
Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani dalam sambutannya menyebutkan bahwa kini Jasa Marga sedang gencar membangun dan mengoperasikan jalan tol di seluruh negeri sesuai dengan nawacita pemerintah untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur. Bersamaan dengan itu, Jasa Marga juga mengembangkan bisnis properti melalui anak usahanya, yakni PT JMP. Oleh karena itu, Jasa Marga harus belajar lebih banyak mengenai seluk-beluk bisnis properti, sehingga dapat membuka kawasan-kawasan baru yang akan berkembang seiring dengan penambahan ruas-ruas jalan tol.
“Melalui seminar ini, Jasa Marga, khususnya JMP akan belajar banyak dari para ahli mengenai bisnis properti, terutama mengani pembebasan tanah di proyek propert. Terutama perihal regulasi, sehingga kita tidak akan gamang untuk membesarkan bisnis properti kita masing-masing,” papar Desi.
Selain memahami prosedur legalitas dalam kepemilikan tanah, seminar ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait kebijakan pertanahan dalam kaitan bisnis BUMN, serta memahami kiat sukses membangun bisnis properti baik perusahaan swasta maupun BUMN mulai dari penguasaan lahan sampai dengan proses penjualan.
Dirjen Pengadaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Arie Yuriwin yang menjadi keynote speaker pada seminar ini mengatakan bahwa seluruh pebisnis di bidang properti, khususnya BUMN, diharapkan melakukan pengelolaan dan pengadaan aset yang transparan dan akuntabel.
“Seluruh pelaku bisnis properti, terutama BUMN, agar melakukan pengelolaan dan pengadaan aset dengan transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” imbaunya.
Lebih lanjut, Arie mengatakan bahwa ada beberapa poin hukum yang mendasari aset BUMN, yaitu UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN; PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN; Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; dan Permen BUMN No Per. 2/MBU/2010 jo Per. 06/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
Senada dengan Arie terkait persoalan regulasi tanah di Indonesia, menurut Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan dalam sesi diskusi, masih banyak tanah yang belum didaftarkan. Hal ini tidak jarang menjadi konflik antara developer dan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menghambat pendaftaran tanah, hal tersebut dikarenakan di Indonesia pendaftaran terkait Has Atas Tanah (HAT) belum terkoneksi dengan baik, belum ada standarisasi yang jelas, aturan yang tumpang tindih, dan ketidakpastian harga.
Oleh karena itu, Syafran meminta para pebisnis properti harus memahami betul regulasi yang mengatur sistem pertanahan, dan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak ada sengketa yang merugikan pihak manapun di kemudian hari.
Regulasi dan hukum-hukum yang mengikat terkait pertanahan harus benar-benar dipahami oleh para pebisnis properti. Karena menurut Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata, kebutuhan akan properti tidak akan pernah habis. Meski industri properti akan terus tumbuh, papar Soelaeman dalam sesi diskusi, tantangan kedepannya akan semakin besar, diantaranya adalah terbatasnya persediaan lahan, kondisi ekonomi yang fluktuatif, dan birokrasi yang masih menghambat.
Setelah sesi diskusi yang dimoderatori oleh Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan selesai, acara seminar dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dari para peserta terhadap pemaparan para narasumber.
Dengan diadakannya seminar ini, Jasa Marga yang mulai melebarkan sayap ke bisnis properti berharap, para pebisnis properti dapat lebih memahami regulasi seputar pengadaan lahan dan tahapan proses bisnis properti hingga penjualannya.(RJN)