Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Meringkus 77 Pelaku Kasus Curat

- Redaksi

Sabtu, 17 Juni 2017 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Polres Metro Bekasi Kota telah melaksanakan operasi premanisme dalam rangka menciptakan situasi di wilayah Polres Metro Bekasi Kota yang kondusif, aman terkendali, dan dalam rangka menjelang Operasi Ramadaniya I Han Raya Idul Fitri 1438 H / 2017 M dan telah berhasil mengamankan para pelaku premanisme.

Barang Bukti 2 Unit Sepeda Motor


“Sebanyak 5 orang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka,” ungkapnya saat ditemui awak media, Sabtu (17/6).

Kelima tersangka tersebut yakni MMS, LM pelaku curanmor, LR, LRN pelaku pengeroyokan, dan LTF pelaku curat. Mereka melakukan aksinya di Jl. Sawo Kembar Rt. 02/01 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Pasar Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara, dan Stadion Candrabaga Kel. Kayun’ngin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi Cikunir Bekasi Selatan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol B-3832-KMQ warna hijau putih tahun 2013, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol B-3235-KWV, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio nopol B-4019-KAZ, 1 buah kunci magnet, 2 buah kunci leter T, 6 buah anak kunci, 2 buah kunci kontak, dan 1 buah CCTV.

Barang Bukti Lainnya Seperti CCTV,Handphone,STNK, Kunci Motor dan Kunci Leter T


“Korban sedang di dalam rumah kontrakan dan motor diparkir di depan rumah kontrakan. Lalu korban mendengar suara dan keluar melihat pelaku MMS sedang merusak kunci kontak motor milik korban. Lalu pelaku melihat korban sehingga pelaku kabur dan korban berteriak maling, sehingga pelaku terjatuh dari motor. Pelaku akhirnya dapat diamankan oleh petugas yang sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi, kemudian dibawa ke Polsek Pondok Gede guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Wijonarko menjelaskan kronologi kejadiannya.

Sementara itu, Polsek Bekasi Utara telah berhasil mengamankan dan menangkap LM dan LR, pelaku kasus curanmor yang sedang mengambil sepeda motor Yamaha Mio B-4019-KAZ dalam keadaan terkunci dl TKP Pasar Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara dengan menggunakan kunci later T pada saat anggota unit Reskrim Polsek Bekasi Utara sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi.

Mereka akhirnya berhasil menangkap pelaku LM dan LR. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Bekasi Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKBP Wijonarko Saat di Wawancarai Awak Media


Di tempat lain, pada saat Suratmin sedang berjualan cilok di Stadion Candrabaga Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan, korban didatangi pelaku lRN dan korban ditegur serta diusir agar tidak berjualan di sekitar TKP. Bahkan pelaku IRN mengeroyok korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong secara bersama-sama, sehingga korban menderita luka memar dan lebam di bagian pipi kanan dan kiri atas.

Pada saat terjadi kejadian, pelaku dapat diamankan dan dilakukan penangkapan oleh Tim Patriot Polres Metro Bekasi yang sedang melakukan patroli kewilayahan dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan telah berhasil menangkap pelaku atas nama LTF yang diduga telah melakukan pencurian Camera CCTV di TKP. Adapun pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok, lalu mencopot camera CCTV yang menempel di tembok. Dan dari pengakuan pelaku telah sering kali melakukan pencurian yang serupa.

Para Premanisme dan Curat Diberikan Siraman Rohani


“Terhadap para pelaku MMS dkk patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Terhadap para pelaku IRN patut diduga telah secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” jelas AKBP Wijonarko. (Ziz/RJN)

Baca Juga :  Truk Tabrak 4 Rumah Akibat Rem Blong, 11 Orang Tewas
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-76, Usung Semangat Bangkit Bersama
DLH Kabupaten Bekasi: Dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care Belum Diproses, DPRD Siap Panggil Dinas Terkait
Warga Taman Persada Raya Bikin 1.000 Lubang Biopori, Wali Kota Bekasi: Ini Contoh Nyata Hadapi Kemarau
DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Sumber Diduga dari Hulu
Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa
Transformasi Besar Bekasi! Summarecon Bangun Stasiun Bekasi Extension Terintegrasi TOD Modern
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:52 WIB

Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-76, Usung Semangat Bangkit Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 07:23 WIB

DLH Kabupaten Bekasi: Dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care Belum Diproses, DPRD Siap Panggil Dinas Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:27 WIB

DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Sumber Diduga dari Hulu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:20 WIB

Transformasi Besar Bekasi! Summarecon Bangun Stasiun Bekasi Extension Terintegrasi TOD Modern

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami