RakyatJabarNews.com, Bekasi – Penyelidikan kasus pengeroyokan dan pembakaran yang dialami oleh MA yang terjadi di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB mengalami perkembangan. Polres Metro Bekasi membentuk tim khusus dengan 3 subtim yang bekerja di bawah pimpinan langsung Kasat Reserse Kriminal dan dibantu oleh Polsek Babelan dan juga Kasat Intelkam.
“Kami menyidik kasus ini ada dua persoalan, pertama adalah pencurian tadi. Yang kedua adalah persoalan pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut. Untuk kasus pencuriannya sendiri, kita sudah memeriksa delapan orang saksi, di mana saksi ini menerangkan bahwa dugaan atas peristiwa itu benar adanya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk serta barang bukti yang ada,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra saat pers rilis di Polres Metro Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, dari hasil penyidikan tersebut, polisi juga memutuskan dua tersangka di kasus pengeroyokan MA, yaitu SU (40) dan NA (39). Peran kedua orang ini adalah memukul korban sebanyak 3 kali, diantaranya menedang. Kemudian, dari pemeriksaan dua tersangka ini, dan juga saksi-saksi lain, polisi masih terus mengembangkan kepada orang-orang yang diduga sebagai pelaku dari aksi pengeroyokan tersebut.
“Kita sudah mengidentifikasi sedikitnya 5 orang yang lain yang juga diduga pelaku tadi beserta perannya masing-masing. Di antara perannya adalah menyiram tubuh korban dengan bendsin, dan juga ada yang berperan menyulutkan api, dan kemudian ada juga yang berperan memukul dengan benda tumpul. Nah itu sedang dalam pengejaran kami,” imbuhnya.
Kombes Asep Adi Saputra sangat menyarankan kepada masyarakat supaya jika menemui tindak kejahatan, supaya diamankan terlebih dahulu, kemudian menyerahkannya ke pihak berwajib. Perbuatan main hakim sendiri termasuk perbuatan yang sangat tidak dibenarkan. (Ziz/RJN)