Polres Metro Bekasi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran

- Redaktur

Senin, 7 Agustus 2017 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Penyelidikan kasus pengeroyokan dan pembakaran yang dialami oleh MA yang terjadi di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB mengalami perkembangan. Polres Metro Bekasi membentuk tim khusus dengan 3 subtim yang bekerja di bawah pimpinan langsung Kasat Reserse Kriminal dan dibantu oleh Polsek Babelan dan juga Kasat Intelkam.

“Kami menyidik kasus ini ada dua persoalan, pertama adalah pencurian tadi. Yang kedua adalah persoalan pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut. Untuk kasus pencuriannya sendiri, kita sudah memeriksa delapan orang saksi, di mana saksi ini menerangkan bahwa dugaan atas peristiwa itu benar adanya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk serta barang bukti yang ada,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra saat pers rilis di Polres Metro Bekasi.

Kemudian, dari hasil penyidikan tersebut, polisi juga memutuskan dua tersangka di kasus pengeroyokan MA, yaitu SU (40) dan NA (39). Peran kedua orang ini adalah memukul korban sebanyak 3 kali, diantaranya menedang. Kemudian, dari pemeriksaan dua tersangka ini, dan juga saksi-saksi lain, polisi masih terus mengembangkan kepada orang-orang yang diduga sebagai pelaku dari aksi pengeroyokan tersebut.

Baca Juga :  Singkirkan 3 Tim Futsal RUJUK Optimis Juara Kapolres Metro Bekasi Kota Cup

“Kita sudah mengidentifikasi sedikitnya 5 orang yang lain yang juga diduga pelaku tadi beserta perannya masing-masing. Di antara perannya adalah menyiram tubuh korban dengan bendsin, dan juga ada yang berperan menyulutkan api, dan kemudian ada juga yang berperan memukul dengan benda tumpul. Nah itu sedang dalam pengejaran kami,” imbuhnya.

Kombes Asep Adi Saputra sangat menyarankan kepada masyarakat supaya jika menemui tindak kejahatan, supaya diamankan terlebih dahulu, kemudian menyerahkannya ke pihak berwajib. Perbuatan main hakim sendiri termasuk perbuatan yang sangat tidak dibenarkan. (Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Wali Kota Bekasi Menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD
Melalui Program Gerakan Donasi Kuota XL Axiata Targetkan 200 Lembaga Pendidikan Terkoneksi Akses Internet Gratis di Akhir Tahun
Gani Muhamad Lantik Pejabat Eselon II dan III: Bekerjalah Seperti Akar Pohon 
Bingung Mau Servis Chasis dan Rangka,? Bengkel Resmi Auto Bodi & Cat Bekasi Sun Motor Solusinya
Pemkab Bekasi Bakal Tes Urine Pelajar, Ini Respon Disdik
Ini Dia Tampang Dua Oknum Pelaku Guru Ngaji Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati
Serah Terima Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Kawasan Summarecon Bekasi
Warga PNI Blok RW 016 Helat Peringatan Maulid Nabi SAW
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 04:38 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Melalui Program Gerakan Donasi Kuota XL Axiata Targetkan 200 Lembaga Pendidikan Terkoneksi Akses Internet Gratis di Akhir Tahun

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:31 WIB

Gani Muhamad Lantik Pejabat Eselon II dan III: Bekerjalah Seperti Akar Pohon 

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Bingung Mau Servis Chasis dan Rangka,? Bengkel Resmi Auto Bodi & Cat Bekasi Sun Motor Solusinya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:27 WIB

Pemkab Bekasi Bakal Tes Urine Pelajar, Ini Respon Disdik

Berita Terbaru

Pemilihan Semarang sebagai lokasi penutup rangkaian penyelenggaraan GIIAS The Series tahun ini, didorong oleh daya tarik kota ini dalam pasar otomotif nasional.

Bisnis

GIIAS Semarang 2024 Menampilkan Kendaraan Terbaru

Selasa, 1 Okt 2024 - 17:50 WIB