Polres Metro Bekasi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2017 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Penyelidikan kasus pengeroyokan dan pembakaran yang dialami oleh MA yang terjadi di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB mengalami perkembangan. Polres Metro Bekasi membentuk tim khusus dengan 3 subtim yang bekerja di bawah pimpinan langsung Kasat Reserse Kriminal dan dibantu oleh Polsek Babelan dan juga Kasat Intelkam.

“Kami menyidik kasus ini ada dua persoalan, pertama adalah pencurian tadi. Yang kedua adalah persoalan pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut. Untuk kasus pencuriannya sendiri, kita sudah memeriksa delapan orang saksi, di mana saksi ini menerangkan bahwa dugaan atas peristiwa itu benar adanya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk serta barang bukti yang ada,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra saat pers rilis di Polres Metro Bekasi.

Kemudian, dari hasil penyidikan tersebut, polisi juga memutuskan dua tersangka di kasus pengeroyokan MA, yaitu SU (40) dan NA (39). Peran kedua orang ini adalah memukul korban sebanyak 3 kali, diantaranya menedang. Kemudian, dari pemeriksaan dua tersangka ini, dan juga saksi-saksi lain, polisi masih terus mengembangkan kepada orang-orang yang diduga sebagai pelaku dari aksi pengeroyokan tersebut.

Baca Juga :  Diskop UKM Kota Bekasi adakan Program Kurasi Produk UMKM

“Kita sudah mengidentifikasi sedikitnya 5 orang yang lain yang juga diduga pelaku tadi beserta perannya masing-masing. Di antara perannya adalah menyiram tubuh korban dengan bendsin, dan juga ada yang berperan menyulutkan api, dan kemudian ada juga yang berperan memukul dengan benda tumpul. Nah itu sedang dalam pengejaran kami,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jenazah Santri Korban Penusukan Diterbangkan ke Kalimantan

Kombes Asep Adi Saputra sangat menyarankan kepada masyarakat supaya jika menemui tindak kejahatan, supaya diamankan terlebih dahulu, kemudian menyerahkannya ke pihak berwajib. Perbuatan main hakim sendiri termasuk perbuatan yang sangat tidak dibenarkan. (Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terbaru