Polisi Tangkap Seorang DJ Terkenal dalam Dugaan Kasus Narkoba

- Redaksi

Kamis, 17 Maret 2022 - 11:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Jumat, 10 Desember 2021. Tempo/Adam Prireza

i

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Jumat, 10 Desember 2021. Tempo/Adam Prireza

Jakarta – Seorang disc jockey atau DJ berinisial DJ ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya atau narkoba jenis sabu.

“Kami baru menangkap terkait penyalahgunaan narkotika, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD, Siapkan Kelengkapan Administrasi Anggota Dewan Terpilih di Pileg 2024

Zulpan mengatakan, DJ tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Namun dia masih belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut, karena proses penyidikan masih berjalan.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Tandatangani Komitmen Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang DJ dalam kasus narkoba jenis sabu. “Iya,” kata Mukti dalam pesan singkatnya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik
Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi
Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan
Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat
IM3 Gelar Pesta Hadiah IMPoin 2026, Siapkan 2.026 Hadiah Termasuk Mobil Listrik BYD
Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco
RUPSLB XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris, Gantikan Vivek Sood
Kolaborasi Polri dan Media Diperkuat, Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Wartawan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:03 WIB

IM3 Gelar Pesta Hadiah IMPoin 2026, Siapkan 2.026 Hadiah Termasuk Mobil Listrik BYD

Berita Terbaru