KABUPATEN BEKASI– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi bakal memasuki babak baru. Tak lagi sepenuhnya manual dengan surat suara kertas, Pilkades tahun ini direncanakan menggunakan sistem digital yang diklaim lebih cepat, hemat biaya, dan transparan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat mulai mematangkan persiapan melalui kegiatan Sosialisasi Pilkades Digital dan Pemutakhiran Data Penduduk di Aula Kantor Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/6/2026).
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Jawa Barat, Dimas T.R. Nainggolan, mengatakan penerapan Pilkades Digital bukan hal baru di Jawa Barat. Sistem serupa sebelumnya telah sukses diterapkan di Kabupaten Indramayu dan Karawang pada pelaksanaan Pilkades 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun ini Kabupaten Bekasi akan menerapkannya di 154 desa dengan skema satu TPS di setiap desa,” ujar Dimas.
Menurutnya, sistem digital membawa sejumlah keuntungan besar dibanding metode konvensional. Salah satunya dari sisi efisiensi anggaran. Jika Pilkades manual membutuhkan biaya pencetakan surat suara mencapai Rp7 juta hingga Rp10 juta per TPS, sistem digital hanya memerlukan sekitar Rp3,6 juta per TPS.
Tak hanya lebih hemat, proses penghitungan suara juga jauh lebih cepat. Jika biasanya rekapitulasi berlangsung hingga malam hari, melalui sistem digital hasil pemungutan suara bisa diketahui hanya dalam waktu sekitar lima hingga sepuluh menit.
“Berita acara dan hasil penghitungan suara dapat langsung dibuat setelah rekap selesai, jadi lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Namun demikian, Dimas menegaskan keberhasilan Pilkades Digital sangat bergantung pada kesiapan panitia dan validitas data pemilih tetap (DPT). Berdasarkan evaluasi di daerah lain, dua hal tersebut menjadi tantangan utama yang harus dipastikan sejak awal.
Panitia, kata dia, harus memahami sistem digital dengan baik agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat. Di sisi lain, pemutakhiran data penduduk juga harus dilakukan maksimal untuk menghindari data ganda atau pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat masih tercantum dalam DPT.
“Kami meminta pemutakhiran data dilakukan secara maksimal agar DPT benar-benar valid dan akurat,” tegas Dimas.
Penerapan Pilkades Digital ini menjadi bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendukung arahan pemerintah pusat dalam pemanfaatan teknologi digital pada sistem pemilihan.
Sementara itu, Camat Sukatani, Agus Dahlan, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, panitia, dan masyarakat sebelum Pilkades Digital perdana diterapkan di Kabupaten Bekasi.
“Hari ini kami bersama Kecamatan Sukatani, Sukakarya, Cabangbungin, dan Muaragembong mengikuti sosialisasi Pilkades Digital dari DPMD Provinsi Jawa Barat dan DPMD Kabupaten Bekasi. Tentu kami sangat menyambut baik kegiatan ini,” katanya.
Agus optimistis sistem digital akan mempermudah masyarakat dalam menyalurkan hak pilih sekaligus mempercepat proses penghitungan suara. Berbeda dari sistem manual yang mengandalkan surat suara kertas, Pilkades Digital menggunakan perangkat elektronik yang terintegrasi dengan sistem data.
Ia menilai sistem ini juga mampu meminimalkan persoalan teknis yang selama ini kerap muncul pada pemungutan suara konvensional, sehingga hasil pemilihan dapat diketahui lebih cepat dan transparan.
Meski berbeda pilihan, Agus mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan dan mendukung suksesnya Pilkades Digital di Kabupaten Bekasi.
“Kami mengimbau masyarakat mulai beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Walaupun berbeda pilihan, kita tetap satu sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi yang aman, damai, dan rukun,” pungkasnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal penting menuju Pilkades Digital di Kabupaten Bekasi, sekaligus memastikan pemutakhiran data penduduk berjalan optimal demi terciptanya pemilihan kepala desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (*)









