Pemkot Bekasi Melalu Dinas Pariwisata Lakukan Pengawasan Terhadap Pelaku Usaha

- Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021 - 10:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terus melakukan pengawasan kepada pelaku usaha kepariwisataan terkait kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan sebagai upaya penyebaran pencegahan terhadap Covid-19.

Hal ini berdasarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pengawasan ini dilakukan oleh tim Monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Tim ini bertugas untuk mengecek standar protokol kesehatan setiap pelaku usaha Kepariwisataan, serta melihat kepatuhan pelaku usaha maupun masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap pelaku usaha kepariwisataan baik hotel, rumah makan dan restoran, tempat hiburan maupun tempat wisata lainnya terkumpul sebanyak 204 Pelaku Usaha Kepariwisataan sudah menerapkan protokol kesehatan meskipun masih ada beberapa pengunjung yang perlu diingatkan.

Baca Juga :  Mengerikan, Inilah 4 Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan

Bagi pelaku usaha yang didapati melanggar ketentuan aturan maupun standar protokol kesehatan maka akan diberikan teguran lisan apabila masih melakukan pelanggaran akan diberikan teguran tertulis dan apabila masih mengulangi pelanggaran, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota bekasi bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  BNK Kabupaten Bekasi Kunjungi Anggota Batalyon D Pelopor Brimob Polda Metro Jaya

Monitoring ini dilakukan untuk menginformasikan dan mengedukasi kepada seluruh masyarakat bahwa pada masa pandemi ini diperbolehkan mengunjungi tempat usaha kepariwisataan akan tetapi tetap mengikuti dan mempedomani protokol kesehatan secara ketat. Selain itu juga tujuannya memastikan tempat usaha kepariwisataan yang ada di Kota Bekasi bersih, Sehat, nyaman, dan aman bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Sumber : Disparbud Kota Bekasi

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas
Tak Banyak yang Tahu, Hotel Manager Ini Pernah Jadi Staff Laundry hingga Driver
IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat
Bukan Sekadar Lomba Cerpen, 15 Pelajar Bekasi Berebut Juara dan Karya Mereka Bakal Dibukukan
1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi
Primebiz Hotel Cikarang Tawarkan Satu Tempat untuk Bisnis, Staycation hingga Perayaan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:31 WIB

IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bukan Sekadar Lomba Cerpen, 15 Pelajar Bekasi Berebut Juara dan Karya Mereka Bakal Dibukukan

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami