Pemkot Bekasi Melalu Dinas Pariwisata Lakukan Pengawasan Terhadap Pelaku Usaha

- Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terus melakukan pengawasan kepada pelaku usaha kepariwisataan terkait kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan sebagai upaya penyebaran pencegahan terhadap Covid-19.

Hal ini berdasarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pengawasan ini dilakukan oleh tim Monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Tim ini bertugas untuk mengecek standar protokol kesehatan setiap pelaku usaha Kepariwisataan, serta melihat kepatuhan pelaku usaha maupun masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap pelaku usaha kepariwisataan baik hotel, rumah makan dan restoran, tempat hiburan maupun tempat wisata lainnya terkumpul sebanyak 204 Pelaku Usaha Kepariwisataan sudah menerapkan protokol kesehatan meskipun masih ada beberapa pengunjung yang perlu diingatkan.

Baca Juga :  Coming Soon Bulan Suci Ramadhan 2022, Berikut 8 Langkah Sederhana Untuk Persiapan Panen Pahala

Bagi pelaku usaha yang didapati melanggar ketentuan aturan maupun standar protokol kesehatan maka akan diberikan teguran lisan apabila masih melakukan pelanggaran akan diberikan teguran tertulis dan apabila masih mengulangi pelanggaran, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota bekasi bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Meresmikan PKK Dan Posyandu Di Perumahan Kemang 3 Bekasi

Monitoring ini dilakukan untuk menginformasikan dan mengedukasi kepada seluruh masyarakat bahwa pada masa pandemi ini diperbolehkan mengunjungi tempat usaha kepariwisataan akan tetapi tetap mengikuti dan mempedomani protokol kesehatan secara ketat. Selain itu juga tujuannya memastikan tempat usaha kepariwisataan yang ada di Kota Bekasi bersih, Sehat, nyaman, dan aman bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Sumber : Disparbud Kota Bekasi

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !