Pemkot Bekasi Melalu Dinas Pariwisata Lakukan Pengawasan Terhadap Pelaku Usaha

- Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021 - 10:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terus melakukan pengawasan kepada pelaku usaha kepariwisataan terkait kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan sebagai upaya penyebaran pencegahan terhadap Covid-19.

Hal ini berdasarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pengawasan ini dilakukan oleh tim Monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Tim ini bertugas untuk mengecek standar protokol kesehatan setiap pelaku usaha Kepariwisataan, serta melihat kepatuhan pelaku usaha maupun masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap pelaku usaha kepariwisataan baik hotel, rumah makan dan restoran, tempat hiburan maupun tempat wisata lainnya terkumpul sebanyak 204 Pelaku Usaha Kepariwisataan sudah menerapkan protokol kesehatan meskipun masih ada beberapa pengunjung yang perlu diingatkan.

Baca Juga :  Pembinaan TKK dan GTK Wilayah Kecamatan Pondok Melati, Jatiasih, Pondok Gede, dan Jatisampurna.

Bagi pelaku usaha yang didapati melanggar ketentuan aturan maupun standar protokol kesehatan maka akan diberikan teguran lisan apabila masih melakukan pelanggaran akan diberikan teguran tertulis dan apabila masih mengulangi pelanggaran, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota bekasi bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wow, Ini Dia Rest Area yang Terbanyak Dikunjungi Pemudik-Arus Balik

Monitoring ini dilakukan untuk menginformasikan dan mengedukasi kepada seluruh masyarakat bahwa pada masa pandemi ini diperbolehkan mengunjungi tempat usaha kepariwisataan akan tetapi tetap mengikuti dan mempedomani protokol kesehatan secara ketat. Selain itu juga tujuannya memastikan tempat usaha kepariwisataan yang ada di Kota Bekasi bersih, Sehat, nyaman, dan aman bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Sumber : Disparbud Kota Bekasi

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk
SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:03 WIB

SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Berita Terbaru