Pemkot Bekasi Berlakukan Perwal Penggunaan Kantong Plastik di Januari 2019

- Redaksi

Jumat, 14 Desember 2018 - 06:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Kustantinah mengatakan Pemkot Bekasi akan memberlakukan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Bekasi mulai Januari 2019 dengan dasar peraturan walikota Bekasi No 61 Tahun 2018.

“Kita sudah memiliki Perwal untuk membatasi penggunaan plastik dengan sasaran pelaku usaha, toko ritel dan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Awal Januari 2019 nanti sudah berjalan,” kata Kustantinah saat ditemui di Kantor Walikota Bekasi, Kamis, (13/12/2018).

Baca Juga :  Ini Pesan Kadisdik di Hardiknas 2021

Pemkot Bekasi kata dia, masih belum mengimplementasikan Perwal ini karena belum disosialisaikan kepada para pelaku usaha, organisasi ritel dan mall di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita segera sosialisasikan hingga akhir Desember 2018. Perwal ini bukan mengatur tidak boleh pakai plastik namun kita imbau menggunakan plastik berbahan nabati yang bisa terurai. Kedepan kita akan monitoring penggunaan plastik tersebut,” sambungnya.

Baca Juga :  Temu Silaturahmi Dengan Dandim 0507/Bekasi, Pj. Wali Kota Bekasi Bangun Sinergitas

Selain itu sosialisasi ini akan dibahas mengenai kesepakatan Pemkot Bekasi dengan pihak swasta tentang besaran pengurangan kantong plastik. Itu karena harga plastik berbahan nabati atau bio degredable relatif lebih mahal ketimbang harga plastik berbahan vinil yang sering ditemui.

“Plastik nabati banyak dari bahan dasar singkong sehingga bisa terurai namun memiliki kekurangan dari segi kekuatan dan terbatas menyimpan bobot barangnya,”

Baca Juga :  DLH Kabupaten Bekasi Angkut Puluhan Ton Sampai di Sungai Cikarang Hilir

Kustantinah menambahkan, sebenarnya Perwal penggunaan kantong plastik sudah ada di tahun 2016 namun saat kelembagaan Dinas LH masih berbentuk Badan. Setelah berubah, menurutnya ada hal-hal yang perlu diperbaharui terkait Perwal tersebut.

“Sudah ada Perwal di 2016 namun belum diimplementasikan karena ada perubahan kelembagaan,” pungkasnya. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi
DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Berita Terbaru

RSD Gunung Jati Kota Cirebon genap berusia 105 tahun. Wali Kota Effendi Edo mendorong penguatan layanan dan transformasi rumah sakit sebagai rujukan utama Ciayumajakuning.

Cirebon

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:44 WIB

Kerjasama Hubungi Kami