Pemkot Bekasi Berlakukan Perwal Penggunaan Kantong Plastik di Januari 2019

- Redaksi

Jumat, 14 Desember 2018 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Kustantinah mengatakan Pemkot Bekasi akan memberlakukan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Bekasi mulai Januari 2019 dengan dasar peraturan walikota Bekasi No 61 Tahun 2018.

“Kita sudah memiliki Perwal untuk membatasi penggunaan plastik dengan sasaran pelaku usaha, toko ritel dan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Awal Januari 2019 nanti sudah berjalan,” kata Kustantinah saat ditemui di Kantor Walikota Bekasi, Kamis, (13/12/2018).

Baca Juga :  80 Ton Sampah di Angkut DLH Kabupaten Bekasi

Pemkot Bekasi kata dia, masih belum mengimplementasikan Perwal ini karena belum disosialisaikan kepada para pelaku usaha, organisasi ritel dan mall di Kota Bekasi.

“Kita segera sosialisasikan hingga akhir Desember 2018. Perwal ini bukan mengatur tidak boleh pakai plastik namun kita imbau menggunakan plastik berbahan nabati yang bisa terurai. Kedepan kita akan monitoring penggunaan plastik tersebut,” sambungnya.

Baca Juga :  Tri Adhianto Dorong Percepatan PSEL Bekasi, Sampah Diolah Jadi Listrik

Selain itu sosialisasi ini akan dibahas mengenai kesepakatan Pemkot Bekasi dengan pihak swasta tentang besaran pengurangan kantong plastik. Itu karena harga plastik berbahan nabati atau bio degredable relatif lebih mahal ketimbang harga plastik berbahan vinil yang sering ditemui.

“Plastik nabati banyak dari bahan dasar singkong sehingga bisa terurai namun memiliki kekurangan dari segi kekuatan dan terbatas menyimpan bobot barangnya,”

Baca Juga :  Hadapi 5 Lomba PKK, Camat Pondok Melati Berikan Pesan Khusus

Kustantinah menambahkan, sebenarnya Perwal penggunaan kantong plastik sudah ada di tahun 2016 namun saat kelembagaan Dinas LH masih berbentuk Badan. Setelah berubah, menurutnya ada hal-hal yang perlu diperbaharui terkait Perwal tersebut.

“Sudah ada Perwal di 2016 namun belum diimplementasikan karena ada perubahan kelembagaan,” pungkasnya. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK
Kabupaten Bekasi Berfiskal Tinggi, Mengapa Fasilitas SMPN 2 Tambelang Masih Memprihatinkan?
Plt Bupati Bekasi Resmi Buka TMMD ke-129, Percepat Pemerataan Pembangunan di Wilayah Selatan
Damkar Kabupaten Bekasi Gerak Cepat Padamkan Kebakaran 4 Kios di Pasar Tambun Selatan
Fraksi PKB Soroti Temuan BPK hingga SiLPA Tinggi dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
Proyek IPAL Jadi Sorotan, Plt Bupati Bekasi Minta Dua Dinas Beri Penjelasan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:29 WIB

Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kabupaten Bekasi Berfiskal Tinggi, Mengapa Fasilitas SMPN 2 Tambelang Masih Memprihatinkan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:42 WIB

Plt Bupati Bekasi Resmi Buka TMMD ke-129, Percepat Pemerataan Pembangunan di Wilayah Selatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:51 WIB

Damkar Kabupaten Bekasi Gerak Cepat Padamkan Kebakaran 4 Kios di Pasar Tambun Selatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:11 WIB

Fraksi PKB Soroti Temuan BPK hingga SiLPA Tinggi dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami