KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Ketiga regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.
Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Cikarang Pusat, Kamis (2/7/2026).
Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Desa, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan dua Raperda, yakni Kepariwisataan dan Desa, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, regulasi mengenai sektor pariwisata dibutuhkan agar potensi wisata di Kabupaten Bekasi dapat dikembangkan secara lebih terarah, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Pariwisata sangat luas, mulai dari wisata industri hingga wisata lokal. Nanti kami akan berdiskusi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kami berharap sektor ini dapat memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Asep.
Ia berharap aturan baru tersebut mampu mendorong investasi, membuka lapangan kerja, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Desa disusun sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Asep menjelaskan, Raperda tersebut akan mengatur sejumlah perubahan penting, mulai dari masa jabatan kepala desa, penyusunan RPJM Desa, penguatan kewenangan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mekanisme pemilihan kepala desa, hingga penguatan pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, regulasi juga akan mendorong digitalisasi pemerintahan desa melalui Sistem Informasi Desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pengaturan desa adat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Substansinya juga mencakup penyempurnaan pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan laporan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7,93 triliun, dengan realisasi mencapai Rp7,47 triliun atau sekitar 94,14 persen.
Sementara itu, belanja dan transfer daerah dianggarkan Rp8,33 triliun, dengan realisasi Rp7,45 triliun atau 89,48 persen.
Laporan keuangan juga mencatat defisit anggaran sebesar Rp13,5 miliar yang ditutup melalui pembiayaan sebesar Rp397,87 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp411,38 miliar.
Di sisi lain, Laporan Operasional Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat surplus sebesar Rp1,22 triliun, dengan total aset daerah mencapai Rp17,77 triliun.
Asep mengatakan pihaknya juga mulai memperketat pengawasan terhadap kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya sudah mengumpulkan seluruh OPD. Mulai sekarang akan ada evaluasi setiap minggu dan laporan rutin setiap bulan agar kinerja pemerintahan semakin optimal,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berlangsung lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
(*)











