Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menertibkan 43 bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara di wilayah proyek strategis Bendung Sungai Hulu (BSH) 0 Kali Cikarang dan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Penertiban ini dilakukan untuk mendukung pembangunan pintu air, saluran pengambilan, serta rehabilitasi jaringan irigasi sekunder Srengseng Hilir yang mencakup Kecamatan Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Cibitung, sebagai langkah konkret mengatasi banjir tahunan akibat alih fungsi lahan dan penyempitan bantaran kali.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan bahwa penanganan banjir tidak dapat ditunda dan perlu dilakukan secara cepat dan terstruktur. Ia menekankan pentingnya penataan kawasan bantaran sungai sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi dampak banjir sekaligus melaksanakan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak mau di zaman Ade Asep ini makin marak bangunan liar, apalagi di tanah negara atau tanah pengairan. Dampaknya jelas, selain banjir, juga menyebabkan ketidaktertiban dan penyempitan bantaran kali,” tegasnya dalam rapat persiapan penertiban di Ruang Rapat KH Makmun Nawawi, Komplek Pemkab Bekasi, Kamis (9/4/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan imbauan resmi kepada warga sejak 25 Februari 2025 melalui surat bernomor 300.1.1/260/SatpolPP/2025. Proses validasi dan verifikasi pun telah dilaksanakan pada 27 Februari 2025. Surat peringatan pertama dikirimkan pada 8 April 2025 dan akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua pada 11 April serta surat peringatan ketiga pada 14 April 2025.
“Rencana penertiban akan kami laksanakan pada Rabu, 16 April 2025. Dari 43 bangunan yang akan dibongkar, dua berada di Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, 35 bangunan di Desa Suka Jaya, Kecamatan Cibitung, dan enam bangunan di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara,” ungkap Surya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya