Pemeriksaan Kepala SMPN 2 Bandung oleh Saber Pungli Bisa Berujung Sanksi

- Redaksi

Selasa, 19 Februari 2019 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bandung – Inspektur Kota Bandung Fajar Kurniawan menyayangkan kejadian yang menimpa Kepala SMPN 2 Bandung. Padahal upaya sosialisasi pencegahan pungli terus dilakukan.

“Sangat disayangkan adanya kejadian tersebut. Karena kami dari Saber Pungli Pokja Pencegahan sudah berkali-kali menyosialisasikannya termasuk kepada entitas pendidikan,” kata Fajar seperti disampaikan melalui siaran pers Humas Pemkot Bandung, Selasa (19/2/2019).

Menurut dia, inspektorat sudah menyosialisasikan upaya pencegahan pungli. Semua entitas, termasuk instansi pendidikan, tak luput dari sosialisasi ini. Sosialisasi tersebut agar setiap pelayan publik memahami dan menjalankan mekanisme sesuai aturan di institusi masing-masing. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fajar menjelaskan, sesuai aturan, semua alur dana pendidikan melalui satu pintu yakni bendahara. Bendahara ditunjuk berdasarkan hasil keputusan bersama antara pihak sekolah dengan Komite Sekolah. 

Baca Juga :  Camat Serang Baru Monitoring Musrenbangdes

“SMPN 2 Bandung punya program yang bagus terkait lingkungan dengan pembuatan taman. Mungkin niat baik tersebut tidak bertemu dengan aspek mekanisme yang benar. Itu saja,” ujarnya.

Fajar mengatakan, peristiwa Senin lalu bukanlah penangkapan terhadap Kepala SMPN 2 Bandung beserta kedua staffnya. Ia menyebut, Tim Saber Pungli Jawa Barat hanya memeriksa ketiganya.

Inspektorat masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Saber Pungli Kota Bandung. “Sekarang berkasnya ada di Pokja Yustisi yang salah satunya dari Kejaksaan Negeri. Kami masih menunggu hasilnya. Apakah nanti dilimpahkan kepada Pokja penindakan untuk kemudian lari ke ranah hukum atau kepada Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” tutur Fajar.

Baca Juga :  Harper Cikarang Lulus Audit Sertifikasi CHSE dari Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif

Plt Kadisdik tunggu rekomendasi Inspektorat

Menurut mekanismenya, Saber Pungli memeriksa kemudian Pokja Yustisi menindaklanjutinya ke penindakan atau APIP. Kalau ke penindakan akan berlanjut di ranah hukum. 

“Kalau ke APIP, kami akan melaksanakan pemeriksaan khusus berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Apakah terbukti atau tidak. Kemudian membentuk tim ad hoc yang terdiri dari BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan), Disdik, dan Inspektorat,” katanya.

Jika terbukti salah akan ada rekomendasi untuk pemberian sanksi dengan kategori ringan, sedang, hingga berat. Sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat. 

“Ada juga penurunan pangkat, pelepasan jabatan, diberhentikan dengan hormat, dan lain sebagainya tergantung masuk kategori pelanggaran apa,” katanya.

Baca Juga :  SMKN 1 Lemahabang Kabupaten Cirebon Gelar Aksi Donor Darah

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan, sumbangan pendidikan dari orangtua siswa masih memungkinkan, tetapi harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada partisipasi, boleh. Selama itu tidak mengikat, enggak ada kaitannya sama nilai dan selama ikhlas ‘ridho keur korban merdeka mah’, boleh,” katanya seperti disampaikan lewat siaran pers.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, dugaan pungli di SMPN 2 Bandung sedang ditangani oleh Tim Saber Pungli Kota Bandung. “Tindaklanjutnya seperti apa nanti setelah ada rekomendasi dari Inspektorat sebagai Tim Saber Pungli Kota Bandung,” katanya.(dan/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi, Kekerasan terhadap Hewan Bisa Berujung Hukum
Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung
Sosialisasi SPMB di Kabupaten Bekasi Diperkuat, Pranoto Tekankan Pencegahan Masalah PPDB
Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:49 WIB

Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi, Kekerasan terhadap Hewan Bisa Berujung Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:09 WIB

Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung

Berita Terbaru