Pemeriksaan Kepala SMPN 2 Bandung oleh Saber Pungli Bisa Berujung Sanksi

- Redaksi

Selasa, 19 Februari 2019 - 21:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bandung – Inspektur Kota Bandung Fajar Kurniawan menyayangkan kejadian yang menimpa Kepala SMPN 2 Bandung. Padahal upaya sosialisasi pencegahan pungli terus dilakukan.

“Sangat disayangkan adanya kejadian tersebut. Karena kami dari Saber Pungli Pokja Pencegahan sudah berkali-kali menyosialisasikannya termasuk kepada entitas pendidikan,” kata Fajar seperti disampaikan melalui siaran pers Humas Pemkot Bandung, Selasa (19/2/2019).

Menurut dia, inspektorat sudah menyosialisasikan upaya pencegahan pungli. Semua entitas, termasuk instansi pendidikan, tak luput dari sosialisasi ini. Sosialisasi tersebut agar setiap pelayan publik memahami dan menjalankan mekanisme sesuai aturan di institusi masing-masing. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fajar menjelaskan, sesuai aturan, semua alur dana pendidikan melalui satu pintu yakni bendahara. Bendahara ditunjuk berdasarkan hasil keputusan bersama antara pihak sekolah dengan Komite Sekolah. 

Baca Juga :  Tirta Bhagasasi Mulai Langkah Besar! Pecah Wilayah Demi Air Bersih Lebih Optimal

“SMPN 2 Bandung punya program yang bagus terkait lingkungan dengan pembuatan taman. Mungkin niat baik tersebut tidak bertemu dengan aspek mekanisme yang benar. Itu saja,” ujarnya.

Fajar mengatakan, peristiwa Senin lalu bukanlah penangkapan terhadap Kepala SMPN 2 Bandung beserta kedua staffnya. Ia menyebut, Tim Saber Pungli Jawa Barat hanya memeriksa ketiganya.

Inspektorat masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Saber Pungli Kota Bandung. “Sekarang berkasnya ada di Pokja Yustisi yang salah satunya dari Kejaksaan Negeri. Kami masih menunggu hasilnya. Apakah nanti dilimpahkan kepada Pokja penindakan untuk kemudian lari ke ranah hukum atau kepada Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” tutur Fajar.

Baca Juga :  Ciptadana Biayai Kredit Kepimilikan Apartemen Chadstone Cikarang

Plt Kadisdik tunggu rekomendasi Inspektorat

Menurut mekanismenya, Saber Pungli memeriksa kemudian Pokja Yustisi menindaklanjutinya ke penindakan atau APIP. Kalau ke penindakan akan berlanjut di ranah hukum. 

“Kalau ke APIP, kami akan melaksanakan pemeriksaan khusus berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Apakah terbukti atau tidak. Kemudian membentuk tim ad hoc yang terdiri dari BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan), Disdik, dan Inspektorat,” katanya.

Jika terbukti salah akan ada rekomendasi untuk pemberian sanksi dengan kategori ringan, sedang, hingga berat. Sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat. 

“Ada juga penurunan pangkat, pelepasan jabatan, diberhentikan dengan hormat, dan lain sebagainya tergantung masuk kategori pelanggaran apa,” katanya.

Baca Juga :  Bagian Barang dan Jasa Setda Kota Bekasi Terima Kunjungan Kerja KPU RI Bahas Ini..

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan, sumbangan pendidikan dari orangtua siswa masih memungkinkan, tetapi harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada partisipasi, boleh. Selama itu tidak mengikat, enggak ada kaitannya sama nilai dan selama ikhlas ‘ridho keur korban merdeka mah’, boleh,” katanya seperti disampaikan lewat siaran pers.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, dugaan pungli di SMPN 2 Bandung sedang ditangani oleh Tim Saber Pungli Kota Bandung. “Tindaklanjutnya seperti apa nanti setelah ada rekomendasi dari Inspektorat sebagai Tim Saber Pungli Kota Bandung,” katanya.(dan/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September
GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru
Otomotif di Jabar Tertinggi Nasional, GIIAS Bandung 2026 Resmi Digelar
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
Bukan Sekadar Lomba Cerpen, 15 Pelajar Bekasi Berebut Juara dan Karya Mereka Bakal Dibukukan
Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:40 WIB

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 20:22 WIB

Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September

Minggu, 6 September 2026 - 15:26 WIB

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru

Kamis, 3 September 2026 - 06:05 WIB

Otomotif di Jabar Tertinggi Nasional, GIIAS Bandung 2026 Resmi Digelar

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB