Pemdaprov Jabar Ajukan 3 Rancangan Raperda

- Redaksi

Jumat, 24 Mei 2019 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bandung – Dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar mengajukan pembahasan tiga rancangan Raperda guna mewujudkan pemerataan pembangunan yang adil.

Adapun tiga Raperda tersebut meliputi Raperda mengenai Keagamaan, Raperda Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Baca Juga :  XL Axiata Dukung Pendidikan Berbasis Digital, Donasikan Router dan Kuota Data ke Yayasan Peduli Anak Disabilitas

Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, mengatakan, ini semua dilakukan berdasarkan dan sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 1 UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalah pendidikan agama dan keagamaan sudah menjadi kenyataan sosial yang komplit apalagi Jawa Barat sendiri terkenal sebagai Religius. Maka itu pendidikan agama sangat penting. Terkhusus masalah pemgetahuan, sikap kepribadian dan keterampilan,” ujarnya saat memberikan kata sambutan.

Baca Juga :  4 Daerah Dikumpulkan Gubernur Jawa Barat, Bahas Solusi Penanggulangan Banjir 

Di samping itu, masalah Raperda Pelayanan Kesehatan Emil menjeskan tertuang dalam UUD 1945 yang dimana berisi setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin.

“Poin kedua ini universal. Semua warga negara termasuk warga Jabar harus mendapatkan pelayanan kesehatan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Menelusuri Jejak Kisah Detektif di Era Gelap Seoul Chief Detective 1958

Sementara mengenai Raperda RP3KP tahun 2019-2039 diajukan karena Pemdaprov Jabar dan Kota/Kabupaten se-Jawa Barat memiliki tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan.

Menurutnya RP3KP bersifat saling melengkalj dan menyususn RP3KP di wilayah masing-masing.

(caa/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung
Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar
Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:09 WIB

Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung

Senin, 4 Mei 2026 - 16:18 WIB

Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Berita Terbaru