Dalam aturan terbaru syarat minimal untuk mendapatkan insentif malah dikendurkan. Dari semula wajib mengantongi muatan lokal (TKDB) 40 persen dan harus terpenuhi pada 2024. Kini produsen otomotif bisa memenuhi sebelum 2026. Nah, selanjutnya kandungan lokal 60 persen harus tercapai sebelum 2030. Kelonggaran ini dilakukan demi menarik minat pemodal. Salah satunya BYD yang tertarik investasi di sini. Lantas menjadi debut bagi mereka meramaikan pasar kendaraan penumpang di Indonesia. Sekaligus mengukuhkan posisinya sebagai peta jangka panjang ekspansi bisnis global.
“Pemerintah Indonesia juga sangat responsif untuk mendukung perkembangan EV melalui regulasi yang dikeluarkan. Kami melihat hal ini sebagai suatu hal positif dan dengan inovasi teknologi kami. BYD ingin berkontribusi mengembangkan perilaku masyarakat sebagai bagian dari ekosistem energi baru. Maka, mulai hari ini, konsumen di sini memiliki pilihan kendaraan energi anyar. Sarat akan inovasi teknologi, desain, fitur, kualitas dan harga. Kehadiran model seperti Dolphin, Atto3 dan Seal di Indonesia membuka pintu kami sebagai bagian dari industri kendaraan elektrifikasi,” ungkap papar Eagle Zhao, President Director PT BYD Motor Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









