Sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI, idealnya dalam sehari masyarakat dapat mengonsumsi gula tidak lebih dari 50 gram (setara 4 sendok makan), garam tidak lebih dari 5 gram (setara 1 sendok teh), dan lemak tidak lebih dari 67 gram (setara 5 sendok makan). Sebagai upaya untuk mengetahui asupan gula, garam, dan lemak dari pangan olahan kemasan, masyarakat diajak untuk lebih cermat dalam membaca label gizi kemasan pangan olahan yang dikonsumsi, dengan memperhatikan empat informasi nilai gizi dalam label kemasan. Yaitu jumlah sajian per kemasan, energi total per sajian, zat gizi (lemak,
lemak jenuh, protein, karbohidrat (termasuk gula)), dan persentase AKG (Angka Kecukupan Gizi) per sajian.
“Dalam rangka upaya promotif dan preventif dalam penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM), penerapan Prinsip Gizi Seimbang sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, biasakan membaca Informasi Nilai Gizi sebelum membeli produk makanan atau minuman yang sesuai dengan kebutuhan gizi kita. Cermati dan batasi konsumsi gula, garam dan lemak sehari sesuai dengan anjuran dalam pesan kesehatan,” jelas Pratiwi.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya










